HALSEL, JN – Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bakal kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab hingga tahun 2014 lalu belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS atau PUPNS.
Akibatnya nama ke 13 ASN itu kini tidak lagi terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat sehingga harus di pecat.
Surat Keputusan (SK) pemecatan sudah di terima Pemkab Halsel dari BKN pusat dan akan di tindaklanjuti pada pekan depan. Demikian dikatakan Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, H. Fajrin Kambey, saat di konfirmasi kepada Jaret News.com, Senin (15/11/2021).
Fajrin bilang bahwa awalnya ada 16 orang yang diajukan untuk pemecatan namun 3 orang diantaranya sudah melengkapi seluruh administrasi saat dilakukan pemanggilan oleh BKPPD.
“Awalnya surat dari BKN ada 16 orang, saat torang panggil hanya 3 orang yang datang bersedia melengkapi administrasi, sedangkan lainya tidak di ketahui keberadaannya,”tutur Fajrin.
Lanjut mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga itu menjelaskan, dari ke 13 PNS yang akan di pecat, 3 diantaranya adalah Dokter spesialis, yang tidak lagi bertugas di Halsel.”Jadi yang di pecat nanti itu 3 orang dokter sisanya pegawai biasa, mereka sebagian ada yang pindah tugas secara diam – diam ke daerah lain dan ada juga yang masih bertugas di Halsel,”tutup Haji Fajrin biasa disapa. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira