• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Pekan Depan 13 ASN Halsel di Pecat

Redaksi by Redaksi
15/11/2021
in Daerah
0
Pekan Depan 13 ASN Halsel di Pecat

Kantor BKPPD Halsel

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bakal kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab hingga tahun 2014 lalu belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS atau PUPNS.

Akibatnya nama ke 13 ASN itu kini tidak lagi terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat sehingga harus di pecat.

Surat Keputusan (SK) pemecatan sudah di terima Pemkab Halsel dari BKN pusat dan akan di tindaklanjuti pada pekan depan. Demikian dikatakan Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah  (BKPPD) Halmahera Selatan, H. Fajrin Kambey, saat di konfirmasi kepada Jaret News.com, Senin (15/11/2021).

BacaJuga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Fajrin bilang bahwa awalnya ada 16 orang yang diajukan untuk pemecatan namun 3 orang diantaranya sudah melengkapi seluruh administrasi saat dilakukan pemanggilan oleh BKPPD.

“Awalnya surat dari BKN ada 16 orang, saat torang panggil hanya 3 orang yang datang bersedia melengkapi administrasi, sedangkan lainya tidak di ketahui keberadaannya,”tutur Fajrin.

Lanjut mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga itu menjelaskan, dari ke 13 PNS yang akan di pecat, 3 diantaranya adalah Dokter spesialis, yang tidak lagi bertugas di Halsel.”Jadi yang di pecat nanti itu 3 orang dokter sisanya pegawai biasa, mereka sebagian ada yang pindah tugas secara diam – diam ke daerah lain dan ada juga yang masih bertugas di Halsel,”tutup Haji Fajrin biasa disapa. (*)

Penulis : Tim
Editor    : Risman Lamitira

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

3 Tahun Jasa Profesi Tidak dibayar, Kepala KUA se-Haltim Akan Mogok Kerja

Next Post

Siap – Siap, 43 PNS Halsel Malas Berkantor Terima Sanksi Penundaan Gaji Hingga Penundaan Pangkat

Baca Juga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat
Daerah

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

by Redaksi
22/09/2023
0

HALSEL, JN - Acara pisah sambut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,...

Read more
Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

20/09/2023
Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

18/09/2023
Next Post
Sejumlah Pimpinan SKPD Halsel Dikenakan Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

Siap - Siap, 43 PNS Halsel Malas Berkantor Terima Sanksi Penundaan Gaji Hingga Penundaan Pangkat

https://youtu.be/7tN-sfaEjxQ
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved