HALSEL, JN – Rencana Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memindahkan seluruh pedagang yang menempati pasar Desa Labuha ke pasar Modern Tuwokona Bacan Selatan pada bulan Oktober hingga November mendatang, terhalang proses Audit.
Pasalnya Pemkab Halsel, berencana melakukan Joint Audit terlebih dahulu terhadap seluruh bangunan pasar yang di bangun sejak tahun 2019 itu oleh PT Citra Prasasti Konsorindo, menghabiskan anggaran Rp 58.899.800.000, Miliar bersumber dari pinjaman kedua daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) padada tahun 2018 dengan total dana mencapai Rp 150 Miliar.
Join Audit ini akan di dilakukan oleh dua lembaga berkewenangan yaitu Inspektorat Halsel dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, yang dilaksanakan dalam waktu dekat.
Langkah itu diambil Pemkab Halsel guna mastikan seluruh bangunan fisik pasar Tuwokona benar layak untuk di tempati pedagang menginggat pasar yang di bangun belum tuntas.
Kemudian diketahui juga dilokasi itu sebelumnya ada beberapa bangunan pasar lama yang di bangun megunakan sumber anggaran APBD dan APBN diluar pinjaman SMI. Demikian dikatakan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Halsel, Muhammad Mustafa, kepada JaretNews.com, Selasa (27/09/2022).
Mantan Kepala Dinas Sosial itu mengaku dengan kebijakan Joint Audit ini maka pihaknya belum bisa melaksanakan pemindahan Pedagang sampai semuanya tuntas.
“Prinsipnya kami Diskoperindag secara teknis pengelolaan siap mengunakan fasilitas pasar yang telah di bangun, akan tetapi ada hal prinsip yang tidak boleh kami langkahi yaitu Audit, untuk memastikan seluruh fisik pasar layak atau tidak.”terang Kadis Koperindag.
Lanjut dia bilang sekarang proses sudah di lalukan, pihak Inspektorat Halsel telah melayangkan surat ke BPKP untuk turun melaksanakan audit.
“Sekarang ini seluruh kegiatan rehap bangunan pasar Tuwokona tidak boleh dilaksanakan, karena harus dilakukan penghitingan kerugian baru ada interfensi dari daerah.”pungkas mantan Ketua Pemuda Tomori itu. (*)
Editor : Risman Lamitira