HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, rupaya selama ini mengabaikan perintah Presiden Joko Wudodo, terkait persyaratan vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan Publik di Halmahera Selatan. sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pendemi Covid -19.
Pasalnya selama ini seluruh Instansi.atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Halsel melaksanakan pelayanan publik tidak menerapkan ketentuan ini.
Dimana setiap masyarakat yang ingin mendaptkan pelayanan di salah satu kantor atau Instansi Pemerintah maupun swasta wajib menunjukkan Kartu Vaksin Covid -19.
Hal ini dibenarkan Kapolres Halmahera Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herry bahwa seluruh SKPD di Halsel belum menerapkan syarat vaksinasi dalam pelayanan publik.
Mestinya, mantan Kapolres Kepulauan Sula itu bilang dalam melaksanakan pelayanan publik, Dinas Badan dan Bagian (SKPD) terutama yang berhubungan langsung degan masyarakat, harus menerapkan vaksinasi sebagai syarat dalam segala pengurusan, termasuk Akta kependudukan maupun Bantuan sosial.
“Mestinya setiap masyarakat yang berurusan di Dinas Badan atau Instansi lainya di lingkup Pemkab Halsel harus sudah divaksin minimal dua kali, dengan dibuktikan kartu vaksin covid -19.”ungkap Kapolres Halsel, AKBP Herry kepada JarerNews.com, Jum’at (11/03/2022).
Perwira dua bunga itu menambahkan kewajiban vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik di Halsel, harus diterapkan sebab ini adalah Perintah Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Perpres nomor 14 tahun 2021.
“Saya sudah kroscek ke SKPD terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Sosial mereka belum menerapkan dengan alasan masih menunggu perintah Bupati Halsel.”terang Herry.
Mestinya lanjut Kapolres bahwa SKPD tidak perlu menunggu perintah Bupati, sebab Perpres nomor 14 tahun 2021 merupakan perintah Presiden hingga ke daerah.
“Saya nanti komunikasi degan Bupati terkait Perpres nomor 14 tahun 2021 karena dalam item itu juga dijelaskan soal sanksi bagi masyarakat yang tidak vaksin, akan dikenakan denda, sebagaimana Pasal 13 huruf (a) ayat 2 dapat dikenakan sanksi berupa administrasi penundaan atau penghentian bantuan Sosial, kemudian sanksi penghentian layanan di instansi pemerintahan hingga sanksi Denda. (*)
Editor : Risman Lamitira