HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) membuka lowongan atau kesempatan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) beragama kristen atau non muslim yang sudah menikah di Gereja namun belum melakukan pencatatan nikah secara undang – undang akan dinikahkan secara massal oleh Pemerintah Kabupaten setempat.
Nikah massal gratis tahun 2022 ini difokuskan di 7 Kecamatan di wilayah Gane, tersebar di 20 Desa yang mayoritas beragama Nasrani pada bulan Juni mendatang dihadiri langsung Bupati H. Usman Sidik.
Selain pasangan yang sudah menikah, kegiatan nikah massal gratis bagi pasangan non muslim ini juga memberikan kesempatan pada pasangan yang belum menikah yang berencana akan menikah.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halsel, Saban Ali, kepada JaretNews.com
Mantan Kabag Umum dan Perlengkapan itu menambahkan bahwa kuota yang disiapkan pada nikah masal gratis tahun ini sebanyak 300 pasangan dari jumlah total pasangan yang sudah menikah gereja sebanyak 600 pasangan lebih.
“Berdasarkan data yang dikantongi Dukcapil ada sekitar 600 lebih pasangan suami istri non muslim di wilayah Gane yang sudah menikah di Gereja namun belum melakukan Pencatatan pernikahan secara hukum di Dukcapil, dari jumlah yang ada kita targetkan 300 pasangan harus tercatat, termasuk pasangan belum menikah yang ingin menikah nanti bisa diikut sertakan.”terang Kadis Dukcapil.
Pelaksanaan nikah masal gratis ini lanjutnya adalah merupakan salah satu wadah pemberian hak kepada masyarakat yang beragama Nasrani atau non muslim, untuk mendaptkan pengakuan nikah secara sah menurut hukum negara.
“Pencatatan sipil ini sebagai bentuk dukungan kelengkapan dokumen terhadap pasangan suami istri dalam mengurus akta kependudukan maupun akta lahir anak dan lainya.”beber Saban Ali.
Saban meminta kepada seluruh Kepala Desa di wilayah Gane, yang ingin mengikutsertakan warganya supaya bisa menyampaikan ke petugas Dukcapil.
Menyingung soal tempat dan jadwal waktu pelaksanaan, lanjut Saban Ali menunggu konfirmasi Bupati.
“Rencana di bulan Juni mendatang, soal tempat, hari dan tanggal menunggu konfirmasi Bupati, karena penyerahan dokumen akta nikah nanti diserahkan langsung oleh Bupati H. Usman Sidik.”tandas Mantan Kadiknas itu. (*)
Editor : Risman Lamitira