HALSEL, JN – Kebijakan mensyaratkan Bebas Temuan sebagai Syarat Calon Kepala Desa (Cakades) bagi Kepala Desa petahana yang akan maju kembali bertarung, merupakan bagian dari Strategi jitu dalam memilih pemimpin di Desa agar tidak bermental Korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak perlu diperdebatkan lagi sebab itu sudah final.
“Kami minta supaya kebijakan syarat calon tambahan bagi Kepala Desa Petahana yang akan maju nanti harus mengantongi bukti bebas temuan dari Instansi teknis dalam hal ini Inspektorat tidak perlu diperdebatkan, itu sudah final.”ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera.Selatan, Ruslan Umakamea, SH kepada JaretNews.com, Rabu (22/06/2022).
Menurutnya, kebijakan ini sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi karena diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 sebagaimana telah diubah degan Perda nomor 7 tahun 2018, tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan bahwa Calon Kades Petahana diwajibkan menyertakan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) pengunaan Dana Desa (DD) selama menjabat, kepada Panitian Pilkades.
Itu artinya otomatis secara terinci ada kaitannya degan bebas temuan tadi, tinggal nanti dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Perbup juga bagian dari aturan produk hukum, sepanjang tidak bertentangan degan ketentuan yang lebih tinggi, apalagi ini juga diatur dalam Perda kaitannya dengan bebas temuan ketika dia (Kades red) menyampaikan LPJ.”terang Ruslan.
Alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu bilang bahwa sebelum kebijakan bebas temuan bagi Kades petahana ini diambil, Pemkab Halsel melalui Panitia sudah melakukan konsulatasi degan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dimana kebijakan ini merupakan sebuah ketentuan tambahan yang memang sangat penting dalam sebuah Pemerintahan, sebab dari sisi kajian hukum sah – sah saja tidak ada masalah selama itu untuk kebaikan, pemerintahan supaya berjalan efektif kedepan nanti. (*)
Editor : Risman Lamitira