TIDORE, JN – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengambil langkah tegas memecat satu dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemecatan itu dilakukan sejak 2020 lalu. Dokter umum yang bertugas di Puskesmas Akelamo itu dipecat karena tidak lagi menjalankan tugas.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tikep, Rusdi Thamrin mengatakan, yang bersangkutan dipecat karena tidak menjalankan tugas. Bahkan, sebelum dipecat, Ia sudah berulang kali diberi toleransi dan pertimbangan kemanusiaan namun hal itu tidak diindahkan. “Akhirnya keputusannya itu dipecat,” ungkap Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (30/8).
Rusdi menjelaskan, penempatan tugas dokter tersebut dilakukan sesuai dengan pilihan tempat pada saat awal mengikuti test CPNS, yakni di Puskesmas Akelamo. Menurut Rusdi, awal penempatan, dokter itu diketahui aktif masuk kerja. Namun akhirnya, Ia ingin kembali ke pulau Tidore sedangkan berdasarkan ketentuan harus mengabdi terlebih dahulu sekitar 1 atau 2 tahun.
“Yang bersangkutan ini tidak tinggal disini tapi di Jakarta. Dia mau harus pindah ke Pulau Tidore baru dia mau masuk kerja. Tapi itu tidak bisa serta merta karena PNS itu ada kode etiknya,” jelasnya sembari mengaku oknum dokter yang dipecat itu diketahui lulus menjadi PNS sekitar 2019.
Selain dokter tersebut, adalah beberapa PNS juga diberi sanksi teguran dan pembinaan. Bahkan sejumlah PNS itu juga diminta untuk membuat surat pernyataan sikap bahwa tidak lagi mengulangi kesalahan tersebut.
“Agar suatu ketika mereka langgar maka mereka sudah tahu konsekuensinya. Apalagi sebagian besar PNS Tidore ini sudah gadai SK mereka di Bank,” tandasnya. (BCS).