HALSEL, JN – Kinerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali mendapat sorotan.
Kali ini datang dari Pengacara yang juga merupakan Kuasa Hukum mantan Kades nonaktif Marabose, Bambang Joisangadji, SH, mengatakan bahwa Inspektorat Halsel yang berkedudukan di daerah memiliki Tugas dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan Pembinaan terhadap seluruh pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan oleh perangkat daerah , termasuk didalamnya para Kepala Desa (Kades).
Hal ini karena fungsi Inspektorat merupakan bagian dari Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan bukan sebuah lembaga Esekutor atau Penuntutan.
“Saya ingatkan Inspektorat tugasnya adalah melakukan Pembinaan termasuk kepada seluruh Kepala Desa, bukan bagian dari eksekutor atau penuntutan.”ujar Pengacara Bambang Joisangadji, SH, kepada JaretNews.com.
Pengacara muda yang disegani ini mengaku sudah mempelajari isi SK nomor 237 tahun 2021 terkait pemberhentian terhadap mantan Kades Marabose oleh Bupati H. Usman Sidik.
Dimana disebutkan bahwa mengingat, menimbang dan sebagainya itu berdasarkan hasil temuan Inspektorat, yang kemudian oleh Bupati mengambil langkah memberhentikan sementara Irham A. Hanafi dari jabatan Kades Marabose.
Keputusan tersebut dinilai Bambang adalah merupakan sebuah kesalahan besar karena Inspektorat itu Tupoksinya melakukan pembinaan.
Kalau eksekutor dalam konteks penuntutan itu ranahnya BPKP sebab UU BPK merupakan satu satunya lembaga yang bisa menyatakan terjadi Kerugian Negara bukan Inspektorat, Inspektorat hanya pembinaan.”terang Bambang.
Lanjut dia pertanyaanya apakah selama ini Inspektorat Halsel, telah melakukan Tugasnya dalam konteks pembinaan dimaksud kepada seluruh pelaksanaan urusan Pemerintahan termasuk Kepala.Desa.
“Saya mau tanya ke seluruh Kepala Desa, apakah selama ini Inspektorat sudah melakukan pembinaan di 249 Desa? yang dilakukan Inspektorat selama ini, itu hanya audit – audit dan audit.”tutup Kuasa Hukum Mantan Kades Marabose itu. (*)
Editor : Risman Lamitira