• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Pengacara Bambang Joisangadji : Tugas Inspektorat Halsel Itu Pembinaan Bukan Eksekutor atau Penuntutan

Redaksi by Redaksi
21/04/2022
in Daerah, Perkara
0
Pengacara Bambang Joisangadji : Tugas Inspektorat Halsel Itu Pembinaan Bukan Eksekutor atau Penuntutan

Pengacara Bambang Joisangadji, SH

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Kinerja Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali mendapat sorotan.

Kali ini datang dari Pengacara yang juga merupakan Kuasa Hukum mantan Kades nonaktif Marabose, Bambang Joisangadji, SH, mengatakan bahwa Inspektorat Halsel yang berkedudukan di daerah memiliki Tugas dan Fungsi (Tupoksi) melaksanakan Pembinaan terhadap seluruh pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan oleh perangkat daerah , termasuk didalamnya para Kepala Desa (Kades).

Hal ini karena fungsi Inspektorat merupakan bagian dari Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dan bukan sebuah lembaga Esekutor atau Penuntutan.

“Saya ingatkan Inspektorat tugasnya adalah melakukan Pembinaan termasuk kepada seluruh Kepala Desa, bukan bagian dari eksekutor atau penuntutan.”ujar Pengacara Bambang Joisangadji, SH, kepada JaretNews.com.

BacaJuga

Tak Terima Ponakannya ‘Ditiduri’, Kades Wayamiga Aniaya Anak Dibawah Umur

Kejari Tetapkan Pejabat Dinas PUPR Halsel Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat 

Pengacara muda yang disegani ini mengaku sudah mempelajari isi SK nomor 237 tahun 2021 terkait pemberhentian terhadap mantan Kades Marabose oleh Bupati H. Usman Sidik.

Dimana disebutkan bahwa mengingat, menimbang dan sebagainya itu berdasarkan hasil temuan Inspektorat, yang kemudian oleh Bupati mengambil langkah memberhentikan sementara Irham A. Hanafi dari jabatan Kades Marabose.

Keputusan tersebut dinilai Bambang adalah merupakan sebuah kesalahan besar karena Inspektorat itu Tupoksinya melakukan pembinaan.

Kalau eksekutor dalam konteks penuntutan itu ranahnya BPKP sebab UU BPK merupakan satu satunya lembaga yang bisa menyatakan terjadi Kerugian Negara bukan Inspektorat, Inspektorat hanya pembinaan.”terang Bambang.

Lanjut dia pertanyaanya apakah selama ini Inspektorat Halsel, telah melakukan Tugasnya dalam konteks pembinaan dimaksud kepada seluruh pelaksanaan urusan Pemerintahan termasuk Kepala.Desa.

“Saya mau tanya ke seluruh Kepala Desa, apakah selama ini Inspektorat sudah melakukan pembinaan di 249 Desa? yang dilakukan Inspektorat selama ini, itu hanya audit – audit dan audit.”tutup Kuasa Hukum Mantan Kades Marabose itu. (*)

Editor : Risman Lamitira

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

YBH Malut Curiga Ada Yang Tidak Beres Terkait Kebakaran Kantor Bupati Halsel, Polisi Diminta Usut Tuntas Penyebabnya

Next Post

Hadiri Peringatan Hari Kartini, Sekda Malut : R.A Kartini Pejuang Perempuan Tangguh Sebagai Gerakan Perempuan Indonesia

Baca Juga

Tak Terima Ponakannya ‘Ditiduri’, Kades Wayamiga Aniaya Anak Dibawah Umur
Perkara

Tak Terima Ponakannya ‘Ditiduri’, Kades Wayamiga Aniaya Anak Dibawah Umur

by Redaksi
19/05/2022
0

HALSEL, JN - Nasib apes dialami AM (16) anak dibawah umur ini terpaksa babak belur karena diduga dianiaya Kepala Desa...

Read more
Kejari Tetapkan Pejabat Dinas PUPR Halsel Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat 

Kejari Tetapkan Pejabat Dinas PUPR Halsel Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat 

19/05/2022
Jelang Perayaan Idul Adha 1443 H, Stok Hewan Qurban Tersedia

Jelang Perayaan Idul Adha 1443 H, Stok Hewan Qurban Tersedia

19/05/2022
Next Post
Hadiri Peringatan Hari Kartini, Sekda Malut : R.A Kartini Pejuang Perempuan Tangguh Sebagai Gerakan Perempuan Indonesia

Hadiri Peringatan Hari Kartini, Sekda Malut : R.A Kartini Pejuang Perempuan Tangguh Sebagai Gerakan Perempuan Indonesia

https://www.youtube.com/watch?v=4qQZnFXq-VI
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2022 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 Jaretnews.com All rights reserved