Categories: DaerahNasional

Perbankan Minta Nasabah segera Ganti ATM Chip

JAKARTA JN – Pihak PT Bank Negara Indonesia (BNI) mengingatkan bagi nasabah pengguna kartu debit magnetic stripe yang masa berlakunya sudah berakhir atau akan jatuh tempo harus melakukan penggantian kartu paling lambat 30 April 2021 dan tanpa dikenakan biaya. Lewat dari tanggal itu, maka kartu akan dinonaktfikan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada kartu ATM dan atau Kartu Debit yang diterbitkan BI.

Penggantian kartu magnetic stripe harus dilakukan hingga 31 Desember 2021 mendatang dan berlaku bagi kartu ATM debit, terminal ATM, terminal EDC dan sarana pemrosesan. Selain itu, aturan juga berlaku untuk kartu yang diterbitkan di Indonesia.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan terbatas pada kartu ATM atau debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu.

Drektur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla menjelaskan, nasabah BNI bisa menukarkan kartu ATM lama di seluruh kantor cabang BNI. Kemudian juga bisa menukarkan di fasilitas BNI Sonic yang ada di seluruh Indonesia. Seperti yang dilansir detik.com.

Penggantian kartu bisa dilakukan di seluruh kantor cabang BNI terdekat serta BNI Sonic atau Self Service Openting Account, yang lokasinya dapat dicek di laman resmi BNI.
“Dengan kartu chip ini masyarakat bisa melakukan transaksi jauh lebih aman. Sebab kartu magnetic stripe memiliki potensi risiko untuk dibobol,”jelasnya.

Bagi nasabah BCA, juga diminta melakukan penggantian kartu Paspor BCA chip di kantor cabang BCA melalui layanan customer service. Pihak Bank dalam laman resminya menyebutkan aktivitas ini bisa dilakukan di seluruh cabang BCA seluruh Indonesia.

Hal yang sama juga dilakukan pihak Bank Mandiri yang melakukan program Cleansing Mandiri Debit Magnetic Stripe, yakni memblokir kartu magnetic stripe jika nasabah belum menggantinya ke kartu chip sampai batas waktu yang ditentukan.
Pihak BTN dalam pengumumannya di laman resmi, BTN menuliskan kartu non chip tidak bisa digunakan lagi pada 7 Juni 2021 mendatang. Penukaran tersebut dapat dilakukan dengan gratis dan di seluruh outlet BTN.

BTN mencatat ada kartu yang dikecualikan yakni kartu ATM Bansos, KTM dan Kartu ATM Cermat. Menurut pihak BTN, penggantian dilakukan untuk keamanan dan kenyamanan bertransaksi.(134L)

Redaksi

Recent Posts

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah…

4 hari ago

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

HALTENG, JN - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, akan menyesuaikan mekanisme pemberian Tambahan…

3 minggu ago

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

SOFIFI, JN – Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan bahan pangan di seluruh kabupaten/kota di…

3 minggu ago

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memperkuat program bank…

3 minggu ago

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

HALTENG, JN - Jaringan telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah Kecamatan Patani dan Patani Utara, Kabupaten…

3 minggu ago

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara gelar Rapat Koordinasi Pemerintah…

4 minggu ago