Categories: Daerah

Polemik PT. Yabes, Pemprov Malut dan BPN Temukan Solusinya

SOFIFI, JN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk kali kedua kembali membahas masalah Lahan milik PT Yabes Plantation Internasional (YPI) bersama, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Maluku Utara dan Pemda Halut serta Perwakilan PT YBI.

Pertemuan digelar di Red Resto tersebut diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Drs Samsudin Abdul Kadir M.Si, Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi Maluku Utara Abdul Azis, SH.M.Kn. kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Halmahera Utara Bahri Dode, S.IP, Legal Staf PT.YPI Mukti Aqmal Nizam dan Firdaus Tabilingtin, Kepala Bidang Survey dan Pemetaan Ir. Taufik Haryanto, MM, Kabid Penetapan Hak dan Pemetaan, Subagya SH, MM, Kabid Penataan dan Pemberdayaan Masyarakat Dwi Hary Januarto SH,M.Si, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Triawan Saleh, M.Si, Kabid Pengendalian dan Penanganan Tanah Muhammad Shaleh Basyiarah,

Juga hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara Mokhamad Imron, A.Ptnh, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara Muhamad Juba ST, Kabid Perencanaan dan Penguasa Kawasan Hutan Dishut Provinsi Maluku Utara Basyuni Thahir S.Hut,MP, Analisis Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara dan Kepala Biro Adpim Provinsi Maluku Utara Rahwan K Suamba.

Pertemuan ini membahas tindak-lanjut hasil pertemuan sebelumnya dilaksanakan akhir desember 2022 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait polemik permohonan perpanjangan HGU 02 oleh PT Yabes Plantation Internasional .

Menurut Kepala Wilayah BPN Maluku Utara Abdul Aziz, permohonan perpanjangan HGU 02 oleh PT. Yabes tidak bisa menolak karena sudah memenuhi persyaratan teknis dan yuridis sesuai regulasi dan aplikasi yang diatur oleh BPN dan Peraturan Pemerintah No.18 Th.2021 Tentang Penetapan Pemberian Pengelolaan Tanah dan Hak Atas Tanah namun sebelum diterbitkan, pihak PT YPI telah dimintai kesediannya menandatangani surat pernyataan percepatan usaha yang telah direncanakan dan ditandatangani oleh perwakilan PT YPI diatas meterai 10.000.

Ada Empat pernyataan sehubungan dengan permohonan perpanjangan HGU nomor 02 Halmahera Utara atas nama PT Yabes Plantation Internasional seluas 400.200 HA terletak didesa Ngidiho kecamatan Galela dan desa Simau kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara provinsi Maluku Utara dimana pihak PT. YPI akan menindak lanjuti arahan Gubernur dan Kakanwil BPN dan berkomitmen untuk mengelola HGU dalam rangka peningkatan kesejahteraan warga sekitar dan bermitra dengan masyarakat.

Empat Pernyataan itu adalah 1) bahwa akan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan usaha tanaman pangan (Komoditas HGU) dan menggunakan serta memanfaatkan lahan HGU sesuai peruntukannya dalam jangka waktu pling lambat tiga tahun setelah diterbitkannya sertipikat perpanjangan HGU.
2). Bahwa dikemudian hari melakukan perubahan komuditas lahan HGU untuk perkebunan, saya akan memenuhi kewajiban untuk memfasilitasi kebun plasma (20%) dari areal luas kebun sesuai mekanisme yang berlaku difasilitasi oleh Pemerintah daerah setempat.
3). bahwa akan melakukan sosialisasi (tahap awal) berkenaan dengan usaha atau kegiatan PT Yabes plantation International kepada masyarakat sekitar dalam rangka usaha komoditas HGU.
4). bahwa akan senantiasa bekerjasama dan melakukan pemberdayaan kepada masyarakat sekitar dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan peningkatan penghasilan masyarakat serta pemerintah daerah.

Untuk diketahui, sebelumnya ratusan masyarakat Galela Halmahera Utara melakukan aksi di halaman kantor DPRD meminta agar pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin HGU 02 yang diusulkan PT YPI dan meminta kepada Pemerintah provinsi agar mencarikan solusi terkait sikap PT YPI.(**)

Redaksi

Recent Posts

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah…

5 hari ago

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

HALTENG, JN - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, akan menyesuaikan mekanisme pemberian Tambahan…

3 minggu ago

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

SOFIFI, JN – Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan bahan pangan di seluruh kabupaten/kota di…

3 minggu ago

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memperkuat program bank…

3 minggu ago

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

HALTENG, JN - Jaringan telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah Kecamatan Patani dan Patani Utara, Kabupaten…

3 minggu ago

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara gelar Rapat Koordinasi Pemerintah…

4 minggu ago