HALSEL, JN.- Proyek pembangunan talud penahan longsor atau katingan Desa Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang dikerjakan rekanan berinisial LP alias Alog tahun 2020 lalu, kini kondisinya Ambruk.
Proyek tanggap darurat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel, itu tidak hanya Ambruk, namun belakangan diketahui proyek yang dirancang senilai Rp 5 Miliar itu benar – benar bermasalah, tidak hanya dari segi pekerjaan tapi juga masalah.Anggaran.
Pasalnya proyek yang dikerjakan CV Mansel Mandiri itu ternyata bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten melainkan Provinsi Maluku Utara.
Hanya saja berkat Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel dan Kepala Inspektorat waktu itu, proyek tersebut kemudian dilaksanakan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel tanpa berkoordinasi dengan Pemprov.
Kini proyek tersebut tidak bisa dilanjutkan, begitu pula biaya pekerjaan yang telah dikeluarkan pihak ketiga (Rekanan red) sebesar Rp 4,7 Miliar tidak bisa dibayarkan oleh Pemkab Halsel.
“Iya proyek itu sudah selesai dilaksanakan akan tetapi kami (Pemkab Halsel red) tidak bisa mencairkan anggarannya karena bermasalah, soal status lahan itu merupakan kewenangan Provinsi bukan Kabupaten.”ujar Kabid Rehabilitasi dan Rekonsruksi BPBD Halsel, Rusli Ohoitenan, ST, yang juga selaku Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , saat dikonfirmasi Jaret News.com, Selasa (21/09/2021).
Rusli mengaku Khilaf dan memohon maaf atas proses pekerjaan proyek ini, karena memang sejak awal pihaknya tidak tahu menahu soal status lahan, dan hanya mengerjakan berdasarkan rekomendasi dari Dewan dan Kepala Inspektorat.
“Proyek ini tanggap darurat, dan paket ini muncul karena teman – teman di DPRD turun survei bersama Inspektorat sehingga melahirkan rekomendasi, kalau tidak ada perintah mana mungkin kami kerjakan.”tutur Rusli.
Iya mengaku bersalah karena proyek yang dirancang sebesar Rp 5 Miliar itu tidak bisa dicairkan anggarannya kepada pihak ketiga meski pekerjaan telah selesai.
Sebab jika itu dipaksakan maka akan terjadi temuan anggaran, pasalnya proyek tersebut harus dikerjakan BPBD Provinsi bukan Kabupaten, akan tetapi karena ada rekomendasi dari teman – teman DPRD Halsel maka itu dilaksanakan.
“Torang juga tidak tahu kalau proyek yang sudah selesai dikerjakan ini akan berakhir begini, kasihan Rekanan sudah keluar anggaran tapi tidak bisa terbayarkan.”tutup Rusli seraya mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Pemprov Malut.
Penulis : Tim
Edotor : Risman Lamitira