SOFIFI, JN – Proses pemasukan berkas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 Kabupaten Kota sesuai aturan jangka waktu hanya 14 hari saja terhitung sejak dimasukkan ke keuangan hingga dikeluarkan.
Ini ditegaskan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya kepada awak media usai pertemuan di kediaman Gubernur Malut Ternate, Kamis, (10/11) Malam.
Saat disinggung soal keterlambatan proses APBD oleh Keuangan, Ahmad jelaskan hal tersebut dalam proses dan tidak ada kesengajaan menahan proses tersebut.
“Sedang dalam proses, kan sesuai dengan waktu mereka kabupaten kota kasih masuk hasil penyesuaian evaluasi baru kita terbitkan nomor rekening. Sesuai aturan 14 hari, tapi belum semua masuk jadi sebenarnya tidak ada kendala justeru dari kabupaten kota yang sebagian belum masuk, misalnya kota ternate katanya sudah masuk ternyata begitu saya cek ada 4 kecamatan yang belum masuk karena belum tuntas”, jelasnya.
Kita sesuai aturan, kan harus penyesuaian dulu atas hasil evaluasi provinsi baru bisa kita terbitkan nomor rekening, supaya apa yang provinsi sampaikan itu harus mereka buat, jangan provinsi rekomendasi lain tapi dorang (red.mereka) tidak buat”, pungkasnya lagi.
Ia juga tegaskan, jika batas waktu 14 hari sesuai aturan yang ada dan Kabupaten Kota belum memasukkan hasil evaluasi maka APBD nya belum bisa dijalankan. Kabupaten Kota harus pro aktif menyampaikan hasil evaluasi mereka ke provinsi, sejauh ini provinsi tidak menahan prosesnya namun menunggu hasil masing-masing agar segera bisa diproses. (yUn)