• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Purbaya Tegaskan 14 Hari Proses APBD 2023 Kabupaten Kota Tuntas

Redaksi by Redaksi
11/11/2022
in Daerah
0
Purbaya Tegaskan 14 Hari Proses APBD 2023 Kabupaten Kota Tuntas

Ahmad Purbaya

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

SOFIFI, JN – Proses pemasukan berkas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 Kabupaten Kota sesuai aturan jangka waktu hanya 14 hari saja terhitung sejak dimasukkan ke keuangan hingga dikeluarkan.

Ini ditegaskan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya kepada awak media usai pertemuan di kediaman Gubernur Malut Ternate, Kamis, (10/11) Malam.

Saat disinggung soal keterlambatan proses APBD oleh Keuangan, Ahmad jelaskan hal tersebut dalam proses dan tidak ada kesengajaan menahan proses tersebut.

“Sedang dalam proses, kan sesuai dengan waktu mereka kabupaten kota kasih masuk hasil penyesuaian evaluasi baru kita terbitkan nomor rekening. Sesuai aturan 14 hari, tapi belum semua masuk jadi sebenarnya tidak ada kendala justeru dari kabupaten kota yang sebagian belum masuk, misalnya kota ternate katanya sudah masuk ternyata begitu saya cek ada 4 kecamatan yang belum masuk karena belum tuntas”, jelasnya.

BacaJuga

Kasus AIDS di Halsel Meningkat, Dinkes Segera Lakukan  Tes HIV- AIDS Seluruh ASN

Korupsi Dana BLT dan Dana Desa, Mantan Kades Desa Ini, Resmi Ditahan Kejaksaan Halsel

Kita sesuai aturan, kan harus penyesuaian dulu atas hasil evaluasi provinsi baru bisa kita terbitkan nomor rekening, supaya apa yang provinsi sampaikan itu harus mereka buat, jangan provinsi rekomendasi lain tapi dorang (red.mereka) tidak buat”, pungkasnya lagi.

Ia juga tegaskan, jika batas waktu 14 hari sesuai aturan yang ada dan Kabupaten Kota belum memasukkan hasil evaluasi maka APBD nya belum bisa dijalankan. Kabupaten Kota harus pro aktif menyampaikan hasil evaluasi mereka ke provinsi, sejauh ini provinsi tidak menahan prosesnya namun menunggu hasil masing-masing agar segera bisa diproses. (yUn)

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

DKP Malut Dalam Waktu Dekat Akan Buka Pusat Oleh-oleh Ikan

Next Post

Dibuka Sekprov, Pemprov Gelar Rapat Penguatan dan Evaluasi Indeks Inovasi Daerah

Baca Juga

Kasus AIDS di Halsel Meningkat, Dinkes Segera Lakukan  Tes HIV- AIDS Seluruh ASN
Daerah

Kasus AIDS di Halsel Meningkat, Dinkes Segera Lakukan  Tes HIV- AIDS Seluruh ASN

by Redaksi
01/12/2023
0

HALSEL, JN - Jumlah penderita HIV - AIDS di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tiap tahun terus meningkat dan...

Read more
Korupsi Dana BLT dan Dana Desa, Mantan Kades Desa Ini, Resmi Ditahan Kejaksaan Halsel

Korupsi Dana BLT dan Dana Desa, Mantan Kades Desa Ini, Resmi Ditahan Kejaksaan Halsel

01/12/2023
Astaga! Kebijakan Sepihak Diskoperindag Halsel, “Matikan” Pengusaha UMKM

Astaga! Kebijakan Sepihak Diskoperindag Halsel, “Matikan” Pengusaha UMKM

01/12/2023
Next Post
Dibuka Sekprov, Pemprov Gelar Rapat Penguatan dan Evaluasi Indeks Inovasi Daerah

Dibuka Sekprov, Pemprov Gelar Rapat Penguatan dan Evaluasi Indeks Inovasi Daerah

https://youtu.be/7tN-sfaEjxQ
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved