HALSEL, JN – Ratusan Warga Desa Panamboang Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kembali mengamuk dengan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel.
Massa menolak hasil hitung ulang surat suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Panamboang yang dakukan Panitia Pemilihan Kabupaten, pada Selasa (31/01/2023) lalu.
Pasalnya dalam proses penghitungan ulang, Calon Kepala Desa petahana nomor urut 2, Heriwanus Karos tumbang dari Calon Kades pendatang baru nomor urut 1, Muhammdi Hakim.
Padahal dalam penghitungan surat suara di tingkat Desa, Kades petahana Heriwanus Karos, unggul jauh dengan meraih 595 suara dari Kades nomor urut 1 Muhammdi Hakim yang hanya memperoleh 332 suara atau selisih sebanyak 263 suara.
Namun pada penghitungan ulang yang dilakukan Panitia Kabupaten pada tanggal 31 Januari lalu Cakades petahana Heriwanus Karos dinyatakan kalah dan hanya memperoleh 423 suara atau selisih 8 suara dari Kades Muhammdi Hakim yang dinyatakan menang dengan perolehan 431 suara.
Hasil penghitungan ulang ini mendapat penolakan dari ratusan masyarakat Panamboang pendukung Cakades petahana, Mereka menilai surat suara yang dihitung ulang bermasalah.
Terbukti Cakades petahana selaku pemenang pada perhitungan suara di tingkat Desa dengan selisih 263 suara justru kalah dalam perhitungan ulang di tingkat Kabupaten dengan selisi 8 suara.
“Kami mendesak kepada DPRD supaya membatalkan hasil penghitungan ulang surat suara Pilkades Panamboang.”ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Glen Nahumuri, saat menyampakan orasi di kantor DPRD Kamis (02/02/2023).
Lanjut dia bilang dalam proses hitung ulang banyak terdapat kejanggalan mulai dari rusaknya kotak suara kemudian saat dibuka isinya sudah tidak sama.
Bahkan ada satu lembar surat suara ditemukan tidak ditandatangani, padahal saat pencoplosan seluruh surat suara telah diparaf atau di tulis.
“Banyak kejanggalan yang kami temukan, ini merupakan sebuah kejahatan dilakukan Panitia Kabupaten.”ungkap Glen Nahumuri.
Atas masalah ini pihaknya mendesak DPRD Halsel agar melakukan penyelidikan terhadap Bupati H. Usman Sidik dengan membentuk Pansus Hak Angket karena menilai kebijakan Bupati telah berdampak luas terhadap kondisi keamanan masyarakat.
“Ini akibat dari keputusan Bupati menetapkan penghitungan ulang Pilkades Panamboang olehnya itu Bupati harus bertanggungjawab .”terang Glen seraya meminta supaya DPRD mengeluarkan rekomendasi pembatalan pelantikan Kades Panamboang. (*)
Editor : Risman Lamitira