HALSEL, JN – Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi mengeluarkan pemberitahuan status temuan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Kepala Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Viki Slamat.
Melalui formulir model B.18 tertanggal 4 Januari tahun 2024, Bawaslu Halsel resmi menyatakan laporan bernomor 004/Reg/LP/PL/Kab/32.04/XII/2023, tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan demikian, maka Kepala Desa Laluin Viki Salamat dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran Pemilu sebagaimana dituduhkan atau dilaporkan warga.
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar, S.Pd.M.Si, dalam rilisnya kepada wartawan Jum’at (05/01/2024) menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran Pemilu Kades Laluin yang dilaporkan ke Bawaslu Halsel sudah tidak masalah karena telah dihentikan.
Olehnya itu Komisioner dua periode itu bilang penyelidikan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut tidak lagi dilanjutkan, setelah Bawaslu mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut.
Pasalnya dalam proses itu pihak Sentra Penegakan Humum Terpadu (Gakumdu), tidak menemukan unsur perbuatan tindak Pidana sebab tidak bisa dibuktikan oleh pelapor.
Lanjutnya, dalam penyelidikan kasus Kades Laluin, menurut Ketua Bawaslu pihak Gakumdu telah memintai keterangan total ada 8 orang sebagai saksi, termasuk pelapor dan terlapor (Kades red).
“Dalam pasal 490 atau pasal 282 adalah membuat keputusan atau perbuatan yang menguntungkan dan merugikan. Tapi ini tidak bisa dibuktikan, makanya tidak bisa diteruskan.”terang Rais Kahar. (*)
Editor : Risman Lamitira