HALSEL, JN – Jajaran Kepolisian pada Polres Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Kamis (06/01/2022) berhasil menangkap salah satu pelaku pemerkosaan terhadap korban KS (50) ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Panamboang Kecamatan Bacan Selatan.
Identitas pelaku yang ditangkap berinisial RK berprofesi sebagai sopir angkot asal Desa Kupal Bacan Selatan, sedangkan satu pelaku lainya masih buron dan dalam pengejaran Polisi. Demikian dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo kepada Jaret News.com, Kamis (06/01/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula itu bilang, bahwa pelaku RK yang merupakan sopir angkot ditangkap Polisi saat bersembunyi di rumah temannya.
Sementara satu pelaku lainya berinisial RO masih dalam pengejaran, karena melarikan diri, berharap semoga secapatnya ditangkap.
“Untuk pelaku RK sudah kita amankan di sel Mapolres Halsel, sementara RO dalam pengejaran.”ungkap Aryo Dwi Prabowo.
Terkait tudingan bahwa pihak Kepolisian lambat mengambil langkah, Aryo beralasan polisi dalam melaksanakan tugas harus berdasarkan SOP, dimana semua laporan yang masuk tidak harus langsung ada penindakan, tetapi musti dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait termasuk saksi atau minimal dua alat bukti, kemudian polisi baru melakukan upaya paksa.
“Jadi ketika ada laporan, Polisi tidak harus langsung menahan pelaku, perlu ada pemeriksaan lebih dulu kepada Korban dan saksi, baru dilakukan penahanan.”terang.Aryo.
Terkait kasus ini, lanjut dia, penyidik hari ini juga akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira