HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022 kemarin, resmi menetapkan harga Minyak kelapa atau minyak goreng kemasan satu harga tertinggi sebesar Ro 14.000 per liter.
Selain minyak goreng kemasan penetapan satu harga juga diberlakukan untuk minyak goreng curah yakni sebesar Rp 11.500.
Keputusan ini berlaku bagi seluruh distributor, pengecer dan penjual, baik itu di pusat – pusat perbelanjaan ritel modern maupun pasar tradisional dalam melakukan penjualan minyak goreng wajib mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebagaimana surat himbauan yang dikeluarkan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Halmahera Selatan, nomor 510/021/2022, tertanggal 2 Februari 2022, kepada para pelaku usaha, pedagang, distributor, pengecer dan penjual menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit di Halsel satu harga, yakni untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemudian minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Halsel, Amar Taib, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Nurdin Abdan, kepada Jaret News.com, Rabu (02/02/2022), mengatakan kebijakan minyak goreng satu harga ditetapkan oleh Pemerintah pusat, sebagaimana Peraturan Permendag nomor 06 tahun 2022, menetapkan harga tertingi minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter.
“Untuk di Kabupaten Halmahera Selatan, penetapan minyak goreng satu harga ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari kemarin,”ungkap Nurdin.
Lanjut dia bilang bahwa penetapan harga minyak goreng satu harga merupakan solusi dalam menyelesaikan tingginya harga harga minyak goreng di pasaran.
Karena itu kebijakan ini sekaligus menjadi upaya Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Sebab menurut Nurdin untuk harga minyak curah misalnya sebelumnya dijual sebesar Rp 22.000 per liter atau kilo, akan tetapi dengan kebijakan ini didltetapkan hanya Rp 11.500 per liter.
Begitu juga dengan harga minyak goreng kemasan sederhana sebelumnya dijual Rp 23.000 per liter kini hanya menjadi Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium sebelumnya dijual Rp 25.000 per liter kini sebesar Rp 14.000 per liter.
“Kebijakan ini harus diikuti seluruh pedagang, namun karena ini merupakan langkah awal maka ada kelonggaran bagi pedagang yang menjual dengan harga di atas HET maka di berikan sanksi peringatan hingga sanksi pencabutan Izin,”terang Nurdin yang juga Kepala Organisasi Poros Tengah. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira