HALSEL, JN – Agenda penghitungan suara ulang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Empat Desa pasca putusan sengketa hasil Pilkades yang dilaksanakan di Kediaman Rumah Dinas Papaloang Kamis (12/01/2023) pukul 13.00 Wit batal dilaksanakan karena situasi memanas.
Dimana ratusan massa dari empat Desa hadir dan melaksanakan aksi demo menolak proses penghitungan ulang dilakukan Panitia Kabupaten karena menganggap surat suara yang ada di dalam kotak suara disimpan tidak steril lagi.
Mereka yang menolak dilaksanakannya penghitungan suara ulang adalah para Kepala Desa terpilih yakni, Desa Tawa Bacan Timur, Liaro Bacan Timur Selatan, Fluk Obi Selatan dan Panamboang Bacan Selatan.
Berdasarkan pantauan JaretNews.com, dilokasi terlihat ratusan warga dari empat Desa berkumpul dan melakukan orasi di halaman kantor bupati sementara di Desa Papaloang.
Waraga secara tegas menolak dan mengancam jika penghitungan ulang dilaksanakan maka akan terjadi kekacauan di Desa.
Melihat situasi mulai memanas pihak Panitia dan Pemkab Halsel yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Saiful Turuy, mengambil langkah menunda proses penghitungan menunggu sampai Bupati H. Usman Sidik kembali dari Jakarta.
“Untuk proses penghitungan ditunda.”singkat Sekda Saiful Turuy, saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu Kepala Desa terpilih Panamboang Bacan Selatan, Heriwanus Karos juga menolak dilakukan pengjitungan suara ulang.
Menurut Kepala Desa Petahana itu bilang bahwa alasan dirinya menolak dilakukan penghitungan suara ulang karena memiliki selisih suara cukup banyak dengan pemenang kedua yakni sebanyak 293 suara.
Kemudian alasan kedua surat suara di dalam kotak yang selama ini diamankan Panitia Kabupaten juga sudah tidak steril sehingga tidak ada jaminan.
“Saya menang dengan selisih 293 suara tiba – tiba dalam sengketa Pilkades diputuskan hitung ulang ini sangat aneh.”tutur Kades terpilih Panamboang Heriwanus Karos. (*)
Editor : Risman Lamitira