HALSEL, JN – Bupati Halmahera.Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, menegaskan status Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, masih ditinjau kembali sehingga belum dilakukan pelantikan.
Bupati mengaku ada masalah dengan hasil putusan sehingga perlu dievaluasi kembali Calon Kades terpilih.
Hal itu disampaikan Bupati H. Usman Sidik menanggapi pertanyaan wartawan mengenai penundaan pelantikan terhadap Kepala Desa terpilih Laluin, Fadli A. Rasyid.
“Desa Laluin itu pending pelantikannya dan akan dijadwalkan ulang setelah dievaluasi.”ujar Bupati Usman Sidik Jum’at (27/01/2023).
Orang nomor satu di Halsel itu menilai ada masalah terkait hasil keputusan pemenang Pilkades Desa Laluin sehingga perlu ditinjau kembali apakah memenuhi syarat atau tidak jangan sampai bermasalah di kemudian hari.
“Kalau di Desa Laluin hasil putusan sengketa memenangkan Fadli A. Rasyid yang sebetulnya kalah saat pemilihan di tingkat Desa, sebaliknya saudara Viki Salamat yang menang di pemilihan tingkat Desa namun kalah pada putusan, ini yang kita kaji kembali.”ungkap Bupati.
Lanjut dia bilang bahwa alasan memenangkan pemenang kedua karena pemenang pertama Viki Salamat terdaftar di Sipol sebagi pengurus Partai Politik ternyata telah terbantahkan karena saudara Viki ternyata sudah mengundurkan diri sebagai pengurus Parpol.
“Untuk Laluin kita kaji dulu, sama halnya dengan beberapa Desa lain, jangan sampai salah melantik karena ada masalah.”tandas Bupati Usman.
Sementara itu, terpisah Kades terpilih hasil putusan sengketa Pilkades Desa Laluin, Fadli A. Rasyid, nampak hadir menggunakan pakaian dinas namun tidak dilantik karena namanya tidak masuk dalam draf 60 Kades yang dilantik.
(*)
Editor : Risman Lamitira