TERNATE, JN – Komisi III DPRD Maluku Utara meyerahkan salinan rekomendasi pencabutan izin perusahaan PT Amazing Tabara kepada perwakilan masyarakat tiga desa di sekertariat DPRD Kamis malam (06/01/22)
Perwakilan warga 3 Desa Kecamatan Obi yakni Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga yang menerima salinan pencabutan ijin PT Amazing Tabara dari DPRD langsung melakukan sujud sukur atas capaian rampungnya rekomendasi pencabutan izin perusaan yang dibuat DPRD untuk diserahkan ke Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
Mereka berterima kasih kepada DPRD selaku wakil rakyat terkusus Komisi III yang sedari awal menyerap aspirasi atas permasalahan yang terjadi di desa mereka hingga pada rampungnya rekomendasi pencabutan izin perusahaan itu.
Kordinator warga Obi, Kader Rumpae menjelaskan selama delapan bulan berlalu, warga berhasil mendatangi Komisi III. Inilah awal perjuangan mereka atas capaian yang dilakukan.
Dirinya berharap Komisi tiga dan pimpinan DPRD agar dapat menyampaikan rekomendasi itu hingga ke Gubernur Maluku Utara di Sofifi.
“Kami juga meminta rekomendasi itu dibawa ke Jakarta untuk diproses untuk pencabutan IUP PT Amazing Tabara yang mencaplok lahan pemukiman penduduk dan perkebunan yang masih aktif sebagai sumber kehidupan masyarakat.” Ungkap Kader.
Warga berharap kerja nyata lembaga DPRD melakukan diplomasi politik guna kepentingan masyarakat. Selain itu Gubernur pun sama halnya wajib membela kepentingan rakyat Obi.
“Bila Pemprov sengaja mendiamkan rekomendasi itu, warga Obi akan menduduki kantor Gubernur. Gubernur adalah pilihan rakyat bukan dipilih oleh Amazing Tabara sehingga berpihaklah kepada masyarakat bukan corporasi,” Tandas Kader.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Zulkifli Hi Umar kepada awak media usai penyerahan salinan dokumen rekomendasi kepada perwakilan warga Obi Kamis malam tadi di Sekertariat DPRD mengatakan Putusan DPRD mengeluarkan Rekomendasi pencabutan Ijin PT Amazing Tabara karena didasari 4 faktor.
“Dikeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT Amazing Tabara oleh Komisi III didasari 4 aspek diantaranya, aspek dokumen perizinan perusahaan, tinjauan lingkungan, ekonomi, dan sosial,” Ungkap Ketua Komisi III DPRD Provinsi Malut Zulkifli Hi Umar
Lanjut Zulkifli, setelah meyerahkan Rekomedasi Pencabutan Ijin ini pihaknya akan terus memantau perjalanan rekomendasi hingga ke Kementerian ESDM.
“Komisi III akan memantau dan mengawal hingga rekomendasi ini bisa ditindak-lanjuti oleh Pemerintah Provinsi sampai ke Kementrian ESDM,” Tandas Zulkifli. (AB)
Editor : Hijrah I