JAKARTA, JN – Usia minimal anak adalah salah satu persyaratan utama yang harus terpenuhi untuk bisa masuk ke pendidikan Sekolah Dasar (SD) Negeri pada tahun 2022.
Pemberlakuan aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tercakup didalamnya mengenai batas usia minimal dalam periode penerimaan siswa baru.
Penjelasan mengenai aturan dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam aturannya menyebutkan batas minimal usia untuk siswa baru kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun.
Namun demikian, pihak sekolah dapat menerima usia paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli di periode yang sama.
Untuk pengecualian usia untuk kasus istimewa adalah berusia paling rendah saat mendaftar yakni 5 tahun 6 bulan per 1 Juli dengan batasan bagi siswa yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah, hal itu harus dibuktikan dengan rekomendasi profesional maupun dewan guru yang bersangkutan.
Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/ 2022 khususnya syarat masuk SD Negeri pada tahun 2022 seperti dilansir dari Wartakotalive.com sebagai berikut :
• Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus terpenuhi syarat usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan.
• Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
• Syaratan usia paling rendah sebagaimana pada poin 1 bisa dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
• Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
• Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
• Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
• Syarat usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sedangkan untuk jalur PPDB Sekolah Dasar adalah :
• Jalur pendaftaran zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
• Jalur pendaftaran afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
• Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. (*)