HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melalui Inspektorat berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait capaian target level 3, Manajenen Risiko, pasca kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, yang mulai digelar selama tiga hari pada tanggal 16 Januari hingga 18 Januari 2024.
Pendampingan terhadap pengelola risiko di seluruh OPD itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas Naturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, oleh Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, dengan nilai skor sebesar 2,881 atau belum memenuhi Kriteria Manajemen Risiko pada level 3 pengelola risiko dalam hal ini OPD.
Guna percepatan pencapaian level 3 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, Inpektorat terus melakukan pendampingan ke seluruh OPD pasca Bimtek Januari lalu. Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, SH, didampingi Sekretaris Nasarudin Hi. Atas kepada Wartawan, Kamis (28/03/2024).
Dijelaskan Kepala Inspektorat bahwa kegiatan pendampingan Manajemen Risiko dilakukan setiap tahun dan untuk tahun 2023 lalu, capaian yang diraih Pemkab Halmahera Selatan atas kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh BPKP memberikan nilai 2,881 atau belum memenuhi Krateria Manajemen Risiko pada level 3 untuk standar kinerja.
Olehnya itu di tahun 2024 ini, Inspektorat fokus untuk menaikkan status dari level 2 lebih menjadi level 3 atau masuk pada kategori standar.
“jadi dengan level 3 artinya kinerja di instansi itu sudah masuk katagori standar, dari tahun lalu yang belum menenuhi standar.”ungkap Ilham Abubakar.
Mantan Kepala Bagian Hukum (Kabag) itu bilang Pendampingan terhadap seluruh kegiatan di Badan dinas karena memang setiap kegiatan itu ada risikonya.
“Misalnya ada kegiatan fisik di Dinas PUPR itu Perencanaan dari awal sudah bisa di tentukan, bahwa ada risiko – risiko yang harus diminimalisir seperti pekerjaan terlambat apa yang harus dilakukan, ini tujuan dari pendampingan.”ungkap Kepala Inspektorat Ilham Abubakar.
Mantan Kadis Nakertrans itu menambahkan agar administrasinya bisa berjalan baik maka level 3 harus dicapai, dan sekarang ini lanjut dia bahwa pendampingan terus dilakukan dan akan terus berlangsung hingga akhir bulan Desember mendatang dengan pelaporan setiap Triwulan.
Diketahui bahwa sebelumnya Tim BPKP Maluku Utara telah memberikan arahan kepada seluruh pengelola risiko di tingkat Pemerintah Daerah dan OPD terkait tata cara penyusunan dokumem manajemen risiko, analisis risiko, evaluasi risiko dan root cause analysis (RCA). (*)
Editor : Risman Lamitira