HALSEL, JN – Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi dinonaktifkan dari jabatan (Nonjob, Red).
Para pejabat ini diduga terlibat dalam kasus mal administrasi atau memanipulasi Surat Keterangan (SK) tenaga honorer di sejumlah Instansi sebagai syarat mengikuti seleksi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 lalu.
Mereka yang menerima sanksi etik ini berasal dari beberapa Instansi dan miliki jabatan berbeda mulai dari Kepala Bidang (Kabid) hingga Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Sanksi tersebut diberikan setelah tim Komisi Etik melakukan pemeriksaan terhadap para Kepala Puskesmas dan Kepala Bidang maupun tenaga honorer yang diduga terlibat dalam masalah ini.
Dimana dari hasil sidang kode etik, tim komisi etik mengeluarkan Rekomemdsi berupa sanksi etik terhadap pejabat dimaksud kepada Bupati.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengaku sudah memberikan sanksi kepada pihak – pihak yang terlibat mulai dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Puskesmas dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
“Untuk pejabat yang berugas di Instansi dimaksud sudah dinonaktifkan dari jabatan (Nonjob red).”ungkap Bupati Bassam Kasuba.
Orang nomor satu di Halsel itu bilang tersisah masih ada 1 Kepala Puskesmas yang belum ditindaklanjuti sanksinya akan segera diberikan.
Selain para pejabat, sanksi juga akan diberikan kepada 12 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus pada tahun 2023 lalu.
Kedua belas orang tersebut ikut terlibat karena surat keterangannya (SK) dari Instansi yang dikeluarkan diduga bermasalah sebab tidak sesuai.
“Ada 12 peserta yang lulus P3K semuanya sudah dipanggil, dan sekarang telah diproses laporannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).”tegas Bupati.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke BKN sehingga pihaknya tinggal menunggu hasilnya seperti apa akan ditindaklanjuti termasuk jika harus membatalkan hasil kelulusan. (*)
Editor : Risman Lamitira