HALSEL, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyebut bahwa hasil seleksi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Halmahera Selatan, tahun anggaran 2023 tidak ada masalah.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I, DPRD Halsel, Sagaf Hi. Taha, didampingi Anggota Komisi Alwan Bode dan Ridha Hasyim usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Panitia Seleksi, Dinas Kesehatan dan RSUD Labuha, kepada wartawan Rabu (03/01/2024) terkait polimik hasil seleksi PPPK tahun 2023 yang diduga bermasalah itu.
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Satu Halsel itu bilang dalam proses itu kami (DPRD, Red) sudah dua kali mengundang Dinas teknis kemudian BKD, RSUD, Dinkes dan panitia seleksi dimana pada rapat pertama terkait informasi ini, DPRD melalui Komisi I, secara cepat langsung menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak, setelah dilakukan pendalaman ternyata tidak ditemukan indikasi dokumen yang bermasalah.
Lanjutnya, dalam rapat pertama juga memang ditemukan ada tiga peserta bermasalah dan langsung diBlacklist.
Kemudian pasca proses berjalan, DPRD kemudian menerima informasi bahwa ada peserta yang komplain atas hasil kelulusan.
Dan lagi – lagi DPRD secara cepat merespon itu dan hari ini Rabu (03/01/2024) kita gelar RDP bersama pihak terkait dan setelah mendengar penjelasan ternyata sebagai mana ketentuan yang mengatur proses seleksi baik itu Peraturan dari Menpan nomor 14 tahun 2019, maupun edaran Dirjen Nakes bahwa masa sanggah dalam proses seleksi itu selama 1 minggu.
Akan tetapi selama waktu sanggahan atas dokumen administrasi tersebut diberikan panitia seleksi dan BKD, tidak ada yang merespon, maka secara administrasi dipandang tidak bermasalah dan seluruh memenuhi syarat.
“Masa sanggah hanya berlaku pada proses seleksi admistrasi degan demikian maka bagi kami DPRD proses seleksi ini sudah dlakukan secara baik dengan demikian maka tidak ada masalah.”ungkap Sagaf Hi. Taha.
Olehnya itu Politisi Partai Golkar itu meminta pada panitia seleksi harus menindaklanjuti apa yang sudah menjadi keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tetap memproses peserta yang telah dinyatakan Lulus. (*)
Editor : Risman Lamitira