SOFIFI, JN – Untuk memaksimalkan revisi pada rencana tata ruang suatu wilayah ternyata membutuhkan waktu 20 tahun, sesuai yang tertuang dalam undang-undang bahwa hak tersebut dapat dilakukan peninjauan kembali selama lima tahun.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Yerrie Pasillia menjelaskan saat ditemui jaretnews.com diruang kerjanya Rabu, (06/09) lalu.
“Didalam undang-undang itu mengatakan bahwa untuk melakukan peninjauan ulang maka terkait penataan ruang dilakukan kembali selama lima tahun setelah RTRW itu diundangkan. Untuk peninjauan sendiri harus ada syaratnya juga”, jelas Yerrie.
Syarat peninjauan RTRW itu bukan ketika pemerintahan berganti, lanjutnya. Syarat peninjauan itu meliputi :
1. Terjadinya musibah bencana alam pada wilayah tersebut yang cukup besar seperti banjir bandang yang menghancurkan wilayah tersebut, itu yang harus ditinjau kembali lokasi tersebut
2. Pemakaian lahan yang cukup besar contohnya yang ditetapkan sebagai PSN oleh pihak terkait tentang pemanfaatan lahan tersebut, seperti pembangunan perusahaan aktifitas pertambangan, otomatis menggunakan lahan yang cukup besar dan luas karena itu perlu di revisi
Terkait penetapan Perda wilayah tersebut untuk keseluruhan di Malut, Yerrie tambahkan, seperti Kota Tidore Kepulauan sudah ada perdanya dan untuk Kabupaten Kota lainnya sementara menyusun.
Dari 10 Kabupaten Kota, 2 Kota sementara menyusun Perdanya , Halmahera Barat sementara menyusun, Halmahera Timur dalam waktu dekat selesai penyusunannya, Halmahera Tengah baru selesai pembahasan, Halmahera Selatan targetnya tahun ini rampung karena tahun lalu baru menyelesaikan materi teknisnya dan tahun ini akan menyelesaikan Ranperdanya termasuk Peta, Kepulauan Sula dari 2019 lalu tapi tertunda karena covid-19, dan sementara penyusubab Ranperdanya. (yUn)