Categories: Daerah

Terkait Masalah Kawasan Hutan Mangrove, Kepala KPH Sebut DLH Halsel Lemah Berikan Pertimbangan Ke Bupati

HALSEL, JN – Pernyataan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, kecewa dengan tindakan pihak Polisi Kehutanan (Polhut) Halsel yang tidak berlaku adil dalam penanganan pencegahan terhadap masalah pengrusakan hutan mangrove di Halmaheran Selatan, ditanggapi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halsel.

KPH menuding Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel lemah tidak memberikan pertimbangan ke Bupati H. Usman Sidik mengenai aturan status hutan dan kawasan hutan Mangrove.

Berdasarkan Undang Undang nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lain tidak dapat dipisahkan.  

Kawasan Hutan Mangrove di Desa Indomut sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 302 tahun 2009 tentang Luas Kawasan Hutan Provinsi Maluku Utara ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Lindung, maka itu menjadi Kewenangan Dinas Kehutanan khususnya UPTD. KPH Halmahera Selatan.

Sedangkan hutan Mangrove di Desa Labuha yang berada di luar Kawasan Hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) tetapi  karena fungsi dan manfaatnya dianggap penting sebagai Resapan Air maka ditetapkan  dalam Peraturan Daerah RTRW Halmahera Selatan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Sehingga Kewenangan dan Fungsi Pengawasan berada di Pemda Halsel Khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel.

Demikian dikatakan Kepala KPH Halsel, Fahrizal Rahmadi, S.Hut menanggapi pernyataan Bupati Halsel kepada JaretNews.com, Kamis (16/02/2023).

Lanjut Fahrizal bilang bahwa Hutan Mangrove di Desa Indomut dan di Desa Labuha itu berbeda status.

Dimana hutan Mangrove di Desa Indomut itu berada di Kawasan Hutan Lindung, sedangkan Hutan Mangrove di Desa Labuha berada di Luar Kawasan Hutan atau berada pada Areal Penggunaan lain (APL), sehinga boleh dimanfaatkan masyarakat.

“Mestinya ini menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel untuk menjelaskan ke Bupati, karena hutan Mangrove di Desa Labuha itu berada  pada Areal Penggunaan lain (APL), bukan Hutan, sehingga pengawasannya berada di DLH setempat bukan Dinas Kehutanan.”terang Kepala KPH.

Fahrizal yang juga Ketua DPD KNPI Halsel, menyarankan kepada Bupati agar mengevaluasi Kadis Lingkungan Hidup karena tidak memahami tupoksi sehingga tidak melaporkan serta tidak dapat memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait permasalahan Lingkungan di Halsel. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah…

1 hari ago

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

HALTENG, JN - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, akan menyesuaikan mekanisme pemberian Tambahan…

2 minggu ago

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

SOFIFI, JN – Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan bahan pangan di seluruh kabupaten/kota di…

2 minggu ago

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memperkuat program bank…

3 minggu ago

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

HALTENG, JN - Jaringan telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah Kecamatan Patani dan Patani Utara, Kabupaten…

3 minggu ago

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara gelar Rapat Koordinasi Pemerintah…

3 minggu ago