Categories: Daerah

Terkait Masalah Kawasan Hutan Mangrove, Kepala KPH Sebut DLH Halsel Lemah Berikan Pertimbangan Ke Bupati

HALSEL, JN – Pernyataan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, kecewa dengan tindakan pihak Polisi Kehutanan (Polhut) Halsel yang tidak berlaku adil dalam penanganan pencegahan terhadap masalah pengrusakan hutan mangrove di Halmaheran Selatan, ditanggapi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halsel.

KPH menuding Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel lemah tidak memberikan pertimbangan ke Bupati H. Usman Sidik mengenai aturan status hutan dan kawasan hutan Mangrove.

Berdasarkan Undang Undang nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lain tidak dapat dipisahkan.  

Kawasan Hutan Mangrove di Desa Indomut sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 302 tahun 2009 tentang Luas Kawasan Hutan Provinsi Maluku Utara ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Lindung, maka itu menjadi Kewenangan Dinas Kehutanan khususnya UPTD. KPH Halmahera Selatan.

Sedangkan hutan Mangrove di Desa Labuha yang berada di luar Kawasan Hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) tetapi  karena fungsi dan manfaatnya dianggap penting sebagai Resapan Air maka ditetapkan  dalam Peraturan Daerah RTRW Halmahera Selatan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Sehingga Kewenangan dan Fungsi Pengawasan berada di Pemda Halsel Khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel.

Demikian dikatakan Kepala KPH Halsel, Fahrizal Rahmadi, S.Hut menanggapi pernyataan Bupati Halsel kepada JaretNews.com, Kamis (16/02/2023).

Lanjut Fahrizal bilang bahwa Hutan Mangrove di Desa Indomut dan di Desa Labuha itu berbeda status.

Dimana hutan Mangrove di Desa Indomut itu berada di Kawasan Hutan Lindung, sedangkan Hutan Mangrove di Desa Labuha berada di Luar Kawasan Hutan atau berada pada Areal Penggunaan lain (APL), sehinga boleh dimanfaatkan masyarakat.

“Mestinya ini menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel untuk menjelaskan ke Bupati, karena hutan Mangrove di Desa Labuha itu berada  pada Areal Penggunaan lain (APL), bukan Hutan, sehingga pengawasannya berada di DLH setempat bukan Dinas Kehutanan.”terang Kepala KPH.

Fahrizal yang juga Ketua DPD KNPI Halsel, menyarankan kepada Bupati agar mengevaluasi Kadis Lingkungan Hidup karena tidak memahami tupoksi sehingga tidak melaporkan serta tidak dapat memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait permasalahan Lingkungan di Halsel. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku…

4 hari ago

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

Pemandangan laut yang biru memanjakan mata sepanjang perjalanan, air laut yang sangat jernih memantulkan warna…

1 minggu ago

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

HALUT, JN - Tugas jurnalistik di era modern serba digital saat ini menjadi satu tantangan…

1 minggu ago

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago