HALSEL, JN – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Ali Dano Hasan, diduga terlilit masalah Utang piutang sebesar Rp 170.387.000.-
Kasus ini terjadi sudah lama sejak bersangkutan Ali Dano Hasan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halmahera Selatan dan melakukan pinjaman uang atau utang piutang dengan salah satu korban bernama Jurike M. Nayoang.
Kasus ini bahkan sudah sampai ke ranah hukum dan telah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Labuha, yang mengadili bersangkutan Ali Dano Hasan selaku Tergugat.
Dalam perkara wanprestasi dengan nomor putusan 8/Pdt.G.S/2022/PN Lbh tertanggal 2 Desember tahun 2022 ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ada 5 poin dalam isi putusan PN Labuha dalam mengadili bersangkutan Ali Dano Hasan selaku tergugat yaitu :
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran pelunasan sisa hutang kepada Penggugat sejumlah Rp170.387.000,00 (seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan sisa hutang kepada Penggugat sejumlah Rp170.387.000,-(seratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp345.000,-(tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). Demikian dikatakan Kuasa Hukum penggugat, Safri Nyong SH, kepada JaretNews.com Kamis (06/04/2023).
Akan tetapi lanjut Safri, sampai saat ini pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) pada tanggal 2 Desember 2022 lalu tergugat mantan Kadis PUPR Ali Dano Hasan tidak mengindahkan isi putusan.
“Kita minta supaya bersangkutan beritikat baik menyelesaikan seluruh utang- utangnya tetapi dia (tergugat, red) tidak punya itikat baik sehingga korban melalui Kuasa hukum akan lakukan upaya hukum lanjutan.”terang Safri Nyong.
Pengacara muda asal Halsel ini bilang bahwa langkah hukum lanjutan dimaksudkan itu adalah menyurati pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk menindak bersangkutan dalam bentuk kode etik.
Pasalnya menurut dia bahwa tergugat melakukan peminjaman uang dengan mengatasnamakan institusi atau Dinas yang dipimpinnya waktu itu.
“Jadi tergugat Ali Dano Hasan itu berhutang tidak hanya dalam bentuk uang cash tapi juga dalam bentuk tiket pesawat setiap kali bersangkutan Dinas keluar daerah saat masih menjabat sebagai Kadis PUPR, karena itu kita juga akan laporkan masalah ini ke KASN.”tegas Kuasa Hukum. (*)
Editor : Risman Lamitira