HALSEL, JN – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, yang beranggotan belasan orang turun ke Kabupaten Halmahera Selatan, memeriksa bangunan Masjid Agung Alkhairaat (Masjid Raya) Halsel yang terletak di puncak jalan Metro Sayong pada Senin (14/03/2022).
Pemeriksaan bangunan berlantai dua itu diduga terkait tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017, 2018 hingga 2019.
Berdasarkan amatan JaretNews.com, di lokasi masjid Raya menemukan tim Kejati Malut melakukan pengukuran bangunan Masjid Raya.
Pengukuran dilajukan pada seluruh ruangan bangunan mulai dari lantai satu hingga lantai dua.
Proses pemeriksaan bangunan masjid Tim Pidsus Kejari dibantu saksi ahli dari Dinas PU Malut untuk menghitung semua progres pekerjaan.
Selain Mantan Kadis Perkim Halsel, sejumlah mantan pejabat yang terkait dengan proyek puluhan Miliar tersebut juga terlihat hadir dilokasi masjid Raya untuk dimintai keterangan pihak Kejati.
Mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Halmahera Selatan, Ahmad Hadi, yang ditemui mengaku dipanggil dalam rangka memberikan keterangan terkait hasil temuan BPK tahun 2017, 2018 dan tahun 2019.
“Ini terkait temuan BPK yang ditindaklanjuti Kejati Malut, jadi kami dimintai keterangan soal proyek Masjid Raya.”terang Ahmad Hadi.
Meski begitu Mantan Kadiknas Halsel itu bilang bahwa seluruh temuan di tahun dimaksud sudah di kembalikan pihak Rekanan sebesar Rp 3 Miliar.
Masalahnya sekarang kontraktor Lutfi Mahmud yang mengerjakan proyek Masjid sudah meninggal dunia.
“Ditahun 2020 tidak di anggarkan, nanti di tahun 2021 itupun hanya cair 30 persen sekitar Rp 3 Miliar dari Rp 7 miliar yang dialokasikan dengan demikian jumlah total anggaran yang digunakan bangun masjid raya mencapai Rp 97 Miliar.”tandas Mantan Kadis Perkim. (*)
Efitor : Risman Lamitira