HALSEL, JN – Sebanyak 11 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mengajukan keberatan kejadian khusus atas rekapitulasi hasil suara Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Pengajuan keberatan itu disampaikan 11 Parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan, saat rapat pleno terakhir yang berlangsung di Hotel Buana Lipu Labuha pada Jum’at (08/03/2024).
Rencanannya, ke 11 Parpol ini akan membawa persoalan hasil rekapitulasi suara Pemilu Halmahera Selatan tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Ke 11 Parpol yakni, PDIP, Gerindra, NasDem, Golkar, PBB, PSI, Demokrat, Hanura, PPP, PKN dan Partai Gelora .
Dimana dari 11 Parpol yang mengajukan form keberatan, 4 diantaranya tidak meraih kursi di DPRD Halsel yakni, PPP, PKN, PBB dan Gelora.
“Kami telah berupaya untuk membuka itu ke publik dengan berbagai pertimbangan karena sesuai dengan mekanisme, harusnya dibuka ke publik supaya publik tahu bahwa ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh siapa, dimana dan tentu merugikan Partai mana dalam peserta Pemilu.”ungkap Saksi Partai Demokrat M. Qudri.
Disinggung soal dugaan penggelembungan suara, Qudri mengakui indikasi itu, dan ini menjadi temuan kami dan partai lain juga ada, Kita juga akan mencermati itu dan masih ada yang sementara kami cermati juga karena Form C1-nya baru kami pelajari lagi.
Senada disampaikan Saksi Partai Bulan Bintang (PBB), Ridwan Tuwara, dirinya mengaku secara keseluruhan belum menghitung jumlah TPS yang terindikasi, namun dari 6 Kecamatan di Dapil V, ada sejumlah desa dan TPS sudah ditemukan masalahnya, namun akan diuji kembali.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Halmahera Selatan, Dr. Muhammad Agus Umar, yang dikonfirmasi mengaku heran dengan sikap 11 Parpol.
Menurutnya, benar ada yang masukkan form keberatan tapi itu bukan untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia bilang form keberatan itu disampaikan 11 Parpol dengan catatan akan menindaklanjuti pada Pleno di tingkat Provinsi Maluku Utara.
“Saya juga heran dengan sikap 11 Parpol, awalnya pada Pleno tidak menyampaikan keberatan dan itu sudah disepakati bersama, bahkan yang bermasalah juga sudah dilakukan sanding data, tapi kenapa tiba – tiba sudah selesai pleno baru kemudian rame – rame mengajukan keberatan, saya juga kaget.”tandas Ketua KPU Halsel. (*)
Editor : Risman Lamitira