SOFIFI, JN – Mewakili Gubernur Maluku Utara, Sekprov Samsuddin A. Kadir, menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan Gubernur pada acara Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Desa dan Pekerja Rentan Desa di Malut, bertempat lantai II kediaman Crysant Kota Ternate, Selasa (13/6).
Sekprov dalam sambutan tertulis itu menyampaikan bahwa, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dua Inpres tersebut merupakan langkah Pemerintah untuk mengintegrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam implementasinya, Negara memberikan legitimasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud untuk menyelenggarakan program JKK, JKM program Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
“Pemerintah baik pusat maupun daerah dapat memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak pekerja dan sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya,” ungkapnya.
Menurut Sekprov, nilai manfaat yang diterima dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi.
“Pada hakekatnya program jaminan sosial tenaga kerja ini memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang,” jelasnya.
Sekprov mengatakan, terhadap pekerja rentan desa telah dilakukan sebuah inovasi yakni gerakan satu desa 100 pekerja rentan desa dengan sasaran pekerja rentan meliputi Nelayan, Petani, Tukang Ojek, Buruh Harian, Tukang Kayu Mandiri, Tukang Batu Mandiri, Pedagang kaki lima dan Pekerja lainnya yang tidak menerima upah dari Perusahaan/Tempatnya bekerja.
Lanjut Sekprov, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya melalui terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur, selain itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pada Pasal 19 ayat 4 bahwa salah satu biaya untuk Pegawai Aparatur Desa dan Perangkat Desa diambil dari APBDes yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran Jaminan Sosial. Sementara itu, untuk pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri 84 tahun 2022, yang mengatur Pemerintah Daerah agar dapat mendaftarkan Pekerja Rentan pekerja tergolong miskin dan rentan miskin pada Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami menghimbau kepada seluruh Pemerintah daerah Maluku Utara untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dengan mempedomani segala khirarki Peraturan Perundang Undangan yang ada,” pintanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Budi Hartawan Panjaitan, dalam sambutan singkatnya mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial merupakan kebijakan pemerintah untuk mengcover seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia.
Selain itu dirinya juga menyampaikan surat rujukkan dari Asisten Khusus Jaksa Agung, bahwa Kejati Maluku Utara ‘dalam hal ini kedudukannya sebagai pengacara negara’, memfasilitasi pihak BPJS dan Pemerintah daerah Malut. Hal ini juga sesuai dengan Undang undang Nomor 11 tahun 2021 bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang
di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, melaksanakan tugas penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, baik pemerintah maupun Badan Usaha dan Lembaga Institusi Negara.
“Pemerintah dan kami semua, yang terlibat didalamnya termasuk BPJS merupakan suatu badan yang dibentuk oleh negara guna mensejahterakan tenaga kerja yang ada di Indonesia. Jadi inti dari rapat ini adalah melakukan evaluasi dan monitoring untuk mensejahterakan masyarakat Maluku Utara,” katanya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa, ini merupakan tugas kita semua para pemangku kebijakan untuk membantu mensejahterakan masyarakat, dan ini tugas mulia yang bernilai ibadah.
“Hari ini kita diskusikan berkait dengan kesulitan, tantangan dan hambatan apa saja yang ada di daerah. Sehingga langkah kebijakan yang kita ambil tepat sasaran di masyarakat,” tuturnya.
Sekadar diketahui, usai acara pembukaan itu dilanjutkan dengan diskusi dengan pemateri Asdatun Kajati Malut, Frenkie Son dengan tema Monitoring dan Evaluasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Kajati dan BPJS Ketenagakerjaan Malut, dan pemateti dari Kepala BPJS Malut, Arief Sabara, dengan tema Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Non ASN, Aparat Desa. Pekerja Rentan dan Pekerja Jasa Konstruksi di Malut.
Hadir dalam pertemuan itu, Kajati Malut, Sekprov Malut, Asdatun Kajati Malut, Sekkab Halbar, Kepala BPJS Malut serta perwakilan dari Pemkab dan Pemkot se Maluku Utara. (Adp/yUn)