HALSEL, JN – Dalam rangka mewujudkan program-program kerja Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Provinsi Maluku Utara Cabang Halmahera Selatan, membuka pelayanan hukum gratis kepada masyarakat yang mencari keadilan dalam semua perkara diluar perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bantuan hukum gratis ini diberikan YBH Justice Malut cabang Halsel, khusus pada masyarakat tidak mampuh, sejak bulan Desember tahun 2021 hingga Desember tahun 2022. Demikian dikatakan Ketua YBH Justice Malut Cabang Halsel Advokat Ismid Usman, SH, kepada Jaret News.com, Sabtu (04/12/2021).
Ismid mengaku kehadiran YBH Justice Malut Cabang Halsel memberkan bantuan hukum.gratis adalah berangkat dari semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mana telah memberikan porsi maupun ruang bagi pegiat intelektual hukum yang berkecimpun sebagai Paralegal/pekerja sosial hukum maupun Advokat Praktek yang memberikan Pelayanan hukum pada masyakarat.
Lanjut pengacara muda asal Desa Loit ini bilang bahwa saat ini pihaknya memiliki paralegal/pekerja sosial hukum dan Sumber Daya Manusia yang siap, Pihaknya pada periode ini juga telah menggodok beberapa program, diantaranya terkait penyuluhan hukum kepada masyarakat serta Memberikan pendidikan dan kesadaran berhukum kepada masyarakat.
“Saat ini kami memberikan pendampingan hukum kepada siapapun, terutama kepada orang yang tersangkut masalah hukum, bagi masyarakat yang bermasalah namun tidak punya cukup biaya, dapat melapor atau datang ke sekretariat yang beralamat di Depan Bandara Oesman Sadik RT/RW 01/01 Kontrakan No.04 Desa Hidayat Bacan, kami siap berikan pendampingan.”terang Ismid.
Mantan tim hukum Usman – Bassam itu menambahkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan konsep dan materi untuk mendorong kepada Pemkab dan DPRD Halsel untuk sesegera mungkin untuk merumuskan Peraturan Daerah (PERDA) Terkait Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Tujuannya kata dia adalah untuk mendorong para pegiat/pekerja sosial hukum melalui wadah lembaga hukum untuk memaksimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat tidak mampuh dalam mencari keadilan. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira