• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Zakat Fitrah di Halsel di Tetapkan Rp 35.000

Redaksi by Redaksi
08/04/2021
in Daerah
0

KTU Kemenag Halsel, Juhari Tawary

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN.com – Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi menetapkan nominal Zakat Fitrah bulan Ramadhan 1442 Hijriyah sebesar Rp 35.000 per orang.

Penetapan harga Zakat tahun ini diputuskan berdasarkan rapat bersama pihak Kemenang Halsel, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halsel, Ketua Nahdatul Ulama (NU) Halsel, Ketua Muhammadyah Halsel, KUA se Halsel, para Iman Masjid dan Sekretaris Diskoperindag Halsel bertempat di aula kantor Kemenang Halsel Kamis (08/04/2021).

Angka ini merujuk pada harga beras sebesar Rp 13.750 ribu per kilo, yang di bulatkan menjadi Rp 14.000 ribu per kilo gram, dikalikan 2,5 kilo gram menjadi Rp 35.000 jika diuangkan. Demikian dikatakan Kapala Tata Usaha (KTU) Kemenang Halsel, Juhari Tawary, kepada Jaret News.com Kamis (08/04/2021).

Menurut Juhari penetapan nominal Zakat berdasarkan hasil survei dari Tim Seksi Zakat Wakaf Kemenang Halsel, yang mana harga yang ditetapkan yaitu Rp 35.000 per orang, ternyata sudah 3 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.

BacaJuga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

“Harga Zakat masih tetap sama nilainya dengan tahun – tahun sebelumnya yaitu Rp 35.000.”tutur Juhari.

Lanjut dia mengenai penetapan Ramadhan pihaknya sudah miliki jadwal Imsak yaitu jatuh pada tanggal 12 April malamnya kita Sahur, artinya di tanggal 13 April itu sudah Puasa.

Meski begitu untuk penetapan 1 Syawal masih menunggu keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia . (Ris)

Editor : Risman Lamitira

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Sebanyak 46 Bayi Balita Desa Amasing Kali Ikut Wisuda

Next Post

RKBUMN Gelar Pelatihan Untuk Pelaku UKM dan IKM

Baca Juga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat
Daerah

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

by Redaksi
22/09/2023
0

HALSEL, JN - Acara pisah sambut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,...

Read more
Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

20/09/2023
Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

18/09/2023
Next Post
RKBUMN Gelar Pelatihan Untuk Pelaku UKM dan IKM

RKBUMN Gelar Pelatihan Untuk Pelaku UKM dan IKM

https://youtu.be/7tN-sfaEjxQ
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved