HALSEL, JN.com – Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi menetapkan nominal Zakat Fitrah bulan Ramadhan 1442 Hijriyah sebesar Rp 35.000 per orang.
Penetapan harga Zakat tahun ini diputuskan berdasarkan rapat bersama pihak Kemenang Halsel, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halsel, Ketua Nahdatul Ulama (NU) Halsel, Ketua Muhammadyah Halsel, KUA se Halsel, para Iman Masjid dan Sekretaris Diskoperindag Halsel bertempat di aula kantor Kemenang Halsel Kamis (08/04/2021).
Angka ini merujuk pada harga beras sebesar Rp 13.750 ribu per kilo, yang di bulatkan menjadi Rp 14.000 ribu per kilo gram, dikalikan 2,5 kilo gram menjadi Rp 35.000 jika diuangkan. Demikian dikatakan Kapala Tata Usaha (KTU) Kemenang Halsel, Juhari Tawary, kepada Jaret News.com Kamis (08/04/2021).
Menurut Juhari penetapan nominal Zakat berdasarkan hasil survei dari Tim Seksi Zakat Wakaf Kemenang Halsel, yang mana harga yang ditetapkan yaitu Rp 35.000 per orang, ternyata sudah 3 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.
“Harga Zakat masih tetap sama nilainya dengan tahun – tahun sebelumnya yaitu Rp 35.000.”tutur Juhari.
Lanjut dia mengenai penetapan Ramadhan pihaknya sudah miliki jadwal Imsak yaitu jatuh pada tanggal 12 April malamnya kita Sahur, artinya di tanggal 13 April itu sudah Puasa.
Meski begitu untuk penetapan 1 Syawal masih menunggu keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia . (Ris)
Editor : Risman Lamitira