Categories: Daerah

2022 Pemda Halsel Kehilangan 24 Miliar DID, Ini Penyebabnya

HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di tahun 2022 mendatang kelihatannya perlu memperketat ikat pinggang. Sebab, ada salah satu item penerimaan daerah yang diperoleh kabupaten Halsel sejak 6 tahun belakangan yakni Dana Insentif Daerah (DID) akan mengalami pengurangan hingga diatas 50 persen.

Akibat pengurangan tersebut, Dana Insentif Daerah yang bakal diperoleh kabupaten Halsel di tahun 2022 hanya Rp9 miliar lebih dari Rp34 miliar yang sering diperoleh pada tahun sebelumnya. Kondisi ini tentu akan berpenguruh terhadap belanja atau pengeluaran daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halsel, Aswin Adam dikonfirmasi, Kamis (25/11) mengakui adanya pengurangan DID tersebut.

Menurut dia, pengurangan itu terjadi akibat adanya pandemi Covid-19. ” Dari Rp34 miliar turun menjadi Rp9 miliar lebih. Penurunan ini terkait pendapatan Negara. Karena ada pandemi sehingga banyak anggaran dialihkan kesitu. Tapi nanti kita lihat di semester II 2022, bisa jadi ada kebijakan Pemerintah pusat menaikkan lagi DID,”jelasnya.

Aswin bilang, pengurangan DID ini bukan hanya untuk kabupaten Halsel, tapi semua kabupaten kota penerima DID juga mengalami hal yang sama. Justru Halsel kata Aswin, masih lebih tinggi DID-nya dibandingkan dengan kabupaten kota lain di Malut. “Justru Halsel masih yang paling besar karena sampai Rp9 miliar, yang lain dibawah itu,”tandasnya.

Sekedar diketahui, Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Kabupaten Halsel kurang lebih 6 tahun belakangan ini mendapatkan dana insentif tersebut setelah berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pengelolaan keuangan daerah. (red)

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago