Categories: Daerah

32 KK di Desa Soma Malifut, Sudah 4 Bulan Belum Terima Bantuan Comdev

HALUT, JN – Sebanyak 32 Kepala Keluarga (KK) di desa Soma Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara mempertanyakan kebijakan pembagian bantuan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) dibawah koordinator Mudahri Hi.Kader.

Pasalnya 32 KK tersebut sudah 4 bulan belakangan ini belum menerima bantuan Comdev. Padahal sesuai hasil kesepakatan awal, 32 KK ini mestinya mendapatkan bantuan sebesar Rp. 48 juta dan bantuan tersebut semuanya digunakan untuk pembangunan masjid.

Muhajir M.Sehe, salah satu perwakilan dari 32 KK kepada media ini mengatakan, dari total 150 KK penerima comdev, tercatat sebanyak 118 sudah menerima bantuan, sementara 32 KK sudah 4 bulan belakangan belum menerima sama sekali.

“Kita menduga Mudahri dan tim tiga sengaja bersekongkol tidak memberikan dana Komdev ini ke 32 KK,”kata Muhajir, Sabtu (9/10/2021).

Pihaknya mengaku, akan menempuh jalur Hukum memproses Mudahri dan tim tiga yang dianggap sengaja menahan bantuan dana Comdev PT HNM kepada masyarakat.

“Kami minta Muhdari agar segera bagikan dana Komdev yang menjadi hak dari 32 KK tersebut. Kami sudah tempuh jalur hukum dengan membuat laporan di Polsek Kec. Malifut,”ujarnya sembari mengaku, laporan ke Polsek Malifut tersebut disampaikan sejak Jumat pekan lalu dan belum ada tanggapan dari Polsek.

Muhdari dan Tim Tiga kata Muhajir, terkesan bertele-tele, hingga 32 KK ini mengambil langkah hukum mengadu ke Polsek tiga pekan lalu.

“Jika sampai minggu ini, kita belum juga terima maka kita akan laporkan langsung ke Polres Halut, “tegasnya.

Muhajir bilang, terkait bantuan Rp48 juta untuk 32 KK yang rencananya digunakan untuk masjid itu, sebelumnya sudah pernah ditanyakan ke Muhdari selaku koordinator CSR tersebut. mudahri beralasan, bantuan komdev tidak bisa disumbangkan ke masjid dan hukumnya haram.

“Dia Mudahri bilang ke masyarakat Soma 32 KK hukumnya haram komdev di sumbangkan ke masjid” kata Muhajir.

Lanjutnya, 32 KK ini juga minta penjelasan dari Presiden Direktur PT NHM Haji Robert Nitiyudo, apa benar bahwa comdev hukumnya haram jika disumbangkan ke masjid. (y@di)

Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

2 minggu ago

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

2 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…

3 minggu ago

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…

1 bulan ago