Categories: Ragam

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik
Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH

Sengketa lahan di Kawasi–Soligi, Kabupaten Halmahera Selatan, belakangan ini menjadi sorotan publik. Isu ini tidak hanya berkembang di ruang-ruang diskusi informal seperti warung kopi, tetapi juga meluas ke media sosial dan sejumlah media online. Namun, yang menjadi persoalan, sebagian besar informasi yang beredar tidak sepenuhnya berbasis fakta hukum, melainkan opini yang terus diulang hingga membentuk persepsi publik seolah-olah sebagai kebenaran.

Dalam konteks komunikasi publik modern, fenomena ini dikenal sebagai illusory truth effect, di mana informasi yang disampaikan berulang-ulang akan lebih mudah dipercaya, terlepas dari benar atau tidaknya. Kondisi ini diperparah oleh efek social proof, ketika banyak pihak turut mengamini narasi tersebut tanpa verifikasi memadai. Akibatnya, ruang publik dipenuhi oleh konstruksi opini yang berpotensi menyesatkan.

Padahal, jika ditarik pada substansi persoalan, sengketa lahan Kawasi sejatinya merupakan sengketa privat, bukan sengketa publik.
Secara faktual, lahan yang menjadi objek sengketa telah dikelola secara pribadi sejak tahun 1976 oleh Arifin Saroa, yang membuka lahan tersebut dan menjadikannya kebun dengan tanaman cengkeh.

Seiring waktu, masyarakat sekitar juga mulai berkebun di wilayah yang berdekatan, hingga kawasan tersebut berkembang dan dikenal sebagai bagian dari kampung tua Kawasi.

Persoalan kemudian muncul ketika ada klaim dari pihak lain atas lahan tersebut, terutama setelah adanya aktivitas perusahaan yang memperluas area operasionalnya. Namun demikian, sengketa ini pada dasarnya telah diupayakan penyelesaiannya secara langsung oleh para pihak, termasuk melalui pemberian kompensasi.

Yang menjadi persoalan saat ini adalah upaya membawa kembali sengketa tersebut ke ruang publik dengan narasi yang tidak utuh, bahkan cenderung menggiring opini. Hal ini berisiko mengaburkan fakta hukum dan memperkeruh situasi, seolah-olah persoalan ini merupakan konflik kepentingan publik yang melibatkan kekuasaan atau ketidakadilan struktural.

Secara hukum, penting untuk membedakan antara sengketa publik dan sengketa privat.
Sengketa publik melibatkan negara atau lembaga pemerintah dengan warga negara, bersifat vertikal, dan menyangkut kepentingan umum. Sementara itu, sengketa privat terjadi antar individu atau badan hukum, bersifat horizontal, dan berkaitan dengan kepentingan perorangan, seperti sengketa tanah, warisan, atau kontrak.

Dalam kasus Kawasi, tidak terdapat keterlibatan langsung pemerintah sebagai pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, sangat jelas bahwa perkara ini merupakan sengketa keperdataan yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.

Mendorong penyelesaian melalui opini publik bukanlah langkah yang tepat. Justru, hal tersebut berpotensi menimbulkan bias, tekanan sosial, bahkan disinformasi yang dapat merugikan para pihak yang bersengketa.

Solusi yang paling tepat dan berkeadilan adalah melalui gugatan perdata di pengadilan. Mekanisme ini memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menghadirkan bukti, menguji klaim kepemilikan, serta memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, kepastian hukum dapat tercapai secara objektif dan terukur.

Pada akhirnya, semua pihak—baik masyarakat, media, maupun kelompok kepentingan—perlu menempatkan persoalan ini secara proporsional. Tidak semua konflik harus digiring menjadi isu publik, apalagi jika substansinya adalah sengketa antar individu.

Menghormati proses hukum adalah bagian dari menjaga ketertiban dan keadilan itu sendiri. Sebab hanya melalui jalur hukum, kebenaran dapat diuji secara sah, dan keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi opini yang menyesatkan. (*)

Redaksi

Recent Posts

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

2 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…

3 minggu ago

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…

1 bulan ago

Jelang Libur Hari Raya Dan Cuti Bersama, Aktivitas Transportasi Laut Makin Tinggi

TERNATE, JN - Seperti biasa setiap tahun jelang Hari Raya Idul Fitri, aktivitas masyarakat baik…

1 bulan ago