Categories: DaerahNasional

Anggaran Gaji PNS Daerah Bakal Dibatasi

JAKARTA, JN – Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengatur batasan maksimal belanja pegawai atau gaji PNS daerah sebesar 30% dari alokasi APBD. Batasan ini akan diatur dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih banyak tantangan dalam mengelola belanja daerah. Maka dari itu, dia mendorong penguatan belanja daerah dalam RUU HKPD harus dilakukan dari tahap perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan.

“Pengaturan batasan belanja seperti belanja pegawai maksimum 30% dan infrastruktur 40% pasti membutuhkan sebuah masa transisi karena ada beberapa daerah yang deviasinya cukup besar. Jadi dalam hal ini kita membahas bagaimana transisi bisa dirancang, namun tujuannya makin membuat belanja produktif,” ungkap Sri Mulyani dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) bertujuan untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel.

“Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama”, bebernya.

Pertama adalah mengembangkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah.

“Hal ini antara lain dilakukan dengan melakukan reformulasi DAU dengan presisi berdasarkan ukuran kebutuhan pelayanan dasar yang lebih baik, DAK yang difokuskan untuk pencapaian prioritas nasional di daerah tersebut, dan perluasan skema pembiayaan utang daerah”, jelas Menkeu.

Kedua, kata Menkeu, harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal antara lain melalui kebijakan sinergi fiskal pusat dan daerah.

“Ini terasa sekali pada saat kita menghadapi pandemi, di mana sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah itu sangat-sangat dibutuhkan karena waktu kita menghadapi Covid ini tidak lagi pilih-pilih dan dampaknya itu bisa pusat-daerah, daerah-pusat it uterus bis ping pong terus”, ujarnya.

Lebih lanjut, Menkeu memaparkan pilar ketiga, yakni mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui penerapan kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah. “Jadi yang perbaiki itu tata kelolanya, bukan diambil lagi kewenangannya”, tegas Menkeu.

Sementara itu pilar keempat adalah mengembangkan sistem pajak daerah dan retribusi daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien. Menurut Menkeu, Jika diibaratkan dengan sebuah bangunan, maka alat HKPD bersama dengan skema pendanaan yang bersumber dari Kementerian/Lembaga maupun melalui skema sinergi pendanaan menjadi pilar dari bangunan tersebut.

“Pilar tersebut disambungkan dengan sebuah mekanisme sinergi, dalam hal ini adalah sinergi fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. asas yang memperkokoh tegaknya pilar-pilar tersebut adalah akuntabilitas berorientasi pada hasil, efisiensi, equality, certainty, dan universalitas”, tandasnya. (*)

 

Sumber: okezone.com

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 minggu ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 minggu ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

3 minggu ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

3 minggu ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

4 minggu ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

1 bulan ago