Categories: Daerah

Bawaslu Bentuk Posko Aduan Masyarakat, Antisipasi Temuan Caleg DPRD Halsel Berstatus ASN TNI – Polri dan Aparat Desa

HALSEL, JN – Dalam.rangka melaksanakan tugas Pengawasan terhadap tahapan Pendaftaran  Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, akan mendirikan posko pengaduan masyarakat atas berbagai temuan di lapangan berkaitan dengan status Bakal Calon Legislatif (Bacakeg) DPRD Kabupaten Halsel.

Pernyataan tersebut di sampaikan Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Asman  Jamel, saat memberikan pengarahan didampingi dua komisioner KPU yakni Koordinator Devisi  Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Rais Kahar dan Koordinator Devisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Kahar Yasim pada rabu (03/05/2023).

Koordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas KPU Halsel, Rais Kahar, mengatakan bahwa pengawasan telah dilakukan Bawaslu disetiap tahapan  Pemilu 2024 hingga tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sekarang ini.

Guna mengantisipasi adanya gejolak akibat temuan dilapangan maka Pihaknya akan membuka posko pengaduan masyarakat mengenai status Caleg.”terang Rais.

Lanjut dia bilang tujuan didirikan posko pengaduan masyarakat ini dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran.

Pasalnya di tahapan Pendaftaran Bacaleg ini memiliki potensi terjadinya pelanggaran karena itu pendirian posko aduan masyarakat wajib dilaksanakan .

“Tugas kami lakukan pencegahan, pengawasan, bahkan sudah mengeluarkan dua buah surat ditujukan ke 18 Parpol yaitu surat nomor 103/HK.01.00/Bawaslu – HS/2023 tertanggal 28 April dan surat imbauan ke KPU nomor 104 agar dapat melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan .”ungkap Rais Kahar.

Dia menambahkan ada 10 profesi yang dilarang menjadi Anggota Partai Politik (Parpol) meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana PP nomor 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol

Kemudian TNI/Polri yang di atur dalam UU nomor 34 tahun 2004 dan UU nomor 2 tahun 2002 , selanjutnya Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan PKH.

Serta Tenaga pendamping profesional (TPP), Dewan pengawas atau Komisaris BUMD serta Direksi dilarang menjadi anggota Parpol sebelum ada surat pengajuan pengunduran diri.

Sementara itu Koordinator Devisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Kahar Yasim, mengungkapkan bahwa pihaknya memprediksi di tahapan pengajuan bakal Caleg  pasti ada potensi pelanggaran olehnya itu pembentukan posko aduan masyarakat sangat penting dilakukan. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 minggu ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 minggu ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

3 minggu ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

3 minggu ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

4 minggu ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

1 bulan ago