Categories: Daerah

Bawaslu Bentuk Posko Aduan Masyarakat, Antisipasi Temuan Caleg DPRD Halsel Berstatus ASN TNI – Polri dan Aparat Desa

HALSEL, JN – Dalam.rangka melaksanakan tugas Pengawasan terhadap tahapan Pendaftaran  Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, akan mendirikan posko pengaduan masyarakat atas berbagai temuan di lapangan berkaitan dengan status Bakal Calon Legislatif (Bacakeg) DPRD Kabupaten Halsel.

Pernyataan tersebut di sampaikan Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Asman  Jamel, saat memberikan pengarahan didampingi dua komisioner KPU yakni Koordinator Devisi  Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Rais Kahar dan Koordinator Devisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Kahar Yasim pada rabu (03/05/2023).

Koordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas KPU Halsel, Rais Kahar, mengatakan bahwa pengawasan telah dilakukan Bawaslu disetiap tahapan  Pemilu 2024 hingga tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sekarang ini.

Guna mengantisipasi adanya gejolak akibat temuan dilapangan maka Pihaknya akan membuka posko pengaduan masyarakat mengenai status Caleg.”terang Rais.

Lanjut dia bilang tujuan didirikan posko pengaduan masyarakat ini dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran.

Pasalnya di tahapan Pendaftaran Bacaleg ini memiliki potensi terjadinya pelanggaran karena itu pendirian posko aduan masyarakat wajib dilaksanakan .

“Tugas kami lakukan pencegahan, pengawasan, bahkan sudah mengeluarkan dua buah surat ditujukan ke 18 Parpol yaitu surat nomor 103/HK.01.00/Bawaslu – HS/2023 tertanggal 28 April dan surat imbauan ke KPU nomor 104 agar dapat melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan .”ungkap Rais Kahar.

Dia menambahkan ada 10 profesi yang dilarang menjadi Anggota Partai Politik (Parpol) meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana PP nomor 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol

Kemudian TNI/Polri yang di atur dalam UU nomor 34 tahun 2004 dan UU nomor 2 tahun 2002 , selanjutnya Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan PKH.

Serta Tenaga pendamping profesional (TPP), Dewan pengawas atau Komisaris BUMD serta Direksi dilarang menjadi anggota Parpol sebelum ada surat pengajuan pengunduran diri.

Sementara itu Koordinator Devisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Kahar Yasim, mengungkapkan bahwa pihaknya memprediksi di tahapan pengajuan bakal Caleg  pasti ada potensi pelanggaran olehnya itu pembentukan posko aduan masyarakat sangat penting dilakukan. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

2 minggu ago

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

2 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…

3 minggu ago

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…

1 bulan ago