Tersangka RS saat hendak dibawah ke Rutan oleh JPU. (Foto Istimewa)
HALTENG, JN – Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik, tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Gelanggang Olah Raga (GOR) Fogogoru, Rahmat Safrani akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah, (Halteng), Kamis (18/03/2021).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Weda Eka Hayer, SH, saat Konfrensi Pers di Ruangan Kerja Kejari menjelaskan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan proses tahap ll berkas perkara telah memenuhi P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakannya, penahanan terhadap tersangka Rahmat Safrani oleh JPU Sselama 20 hari kedepan terhitung dari sekarang 18 Maret hingga 7 April 2021. “Tersangka sekarang telah berada di Rutan, mungkin dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Pengadilan untuk proses lebih lanjut,”jelasnya.
Lebih lanjut Eka mengaku, tersangka Rahmat Safrani sangat koperatif pada saat dilakukan penahanan. (*)
Penulis : Iswanto S Noh
Editor : Irwan Marsaoly
Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…
TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…
TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…
HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…
TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…
HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…