Tersangka RS saat hendak dibawah ke Rutan oleh JPU. (Foto Istimewa)
HALTENG, JN – Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik, tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Gelanggang Olah Raga (GOR) Fogogoru, Rahmat Safrani akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah, (Halteng), Kamis (18/03/2021).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Weda Eka Hayer, SH, saat Konfrensi Pers di Ruangan Kerja Kejari menjelaskan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan proses tahap ll berkas perkara telah memenuhi P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakannya, penahanan terhadap tersangka Rahmat Safrani oleh JPU Sselama 20 hari kedepan terhitung dari sekarang 18 Maret hingga 7 April 2021. “Tersangka sekarang telah berada di Rutan, mungkin dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Pengadilan untuk proses lebih lanjut,”jelasnya.
Lebih lanjut Eka mengaku, tersangka Rahmat Safrani sangat koperatif pada saat dilakukan penahanan. (*)
Penulis : Iswanto S Noh
Editor : Irwan Marsaoly
HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…
TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…
HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…
SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…
HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…
HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…