Categories: Daerah

Bonus Juara Bupati Cup 2023 Dikenakan Pajak 25 Persen,  Panitia Sebut Itu Perintah Dinas Keuangan Halsel

HALSEL, JN – Turnamen Bupati Cup Halmahera Selatan, ke 2 tahun 2023, memang sudah berakhir dan ditutup oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, pada Rabu (27/12/2023).

Meski begitu iven tahunan yang dipertandingkan di 7 zona Kecamatan itu ternyata meninggalkan masalah terkait dengan bonus pemain yang dipangkas cukup tinggi mencapai 25 persen dengan alasan pajak.

Akibatnya seluruh peserta tim yang yang keluar sebagai Juara serta para pemain yang mendapatkan bunus merasa kecewa karena jumlah yang diperoleh tidak sesuai dengan nilai yang disampaikan.

Misalnya Juara 1 tim Mori United asal Desa Tomori Bacan  yang mendapatkan piala bergilir dan piala tetap beserta medali emas dan bonus uang pembinaan sebesar Rp 150 juta ternyata setelah dipangkas pajak 25 oersen, para pemain nanya menerima Rp 112 juta.

Itu artinya pemangkasan  pajak mencapai Rp 38 juta, begitu pula dengan Juara 2 yang diraih tim Babang Fc mendapatkan  piala tetap dan medali serta bonus uang pembinaan sebesar Rp 100 juta, namun karena sudah dipangkas 25 persen maka tersisa Rp 75 juta.

Atas pemangkasan pajak yang besar itu seluruh tim merasa kecewa, bahkan mendapat penolakan dari Tim  Desa Tembal yang merah Juara 4 setelah pada babak perebutan tempat ketiga kalah dari tim desa Dauri Fc.

Manajer Tim Desa Tembal fc, Irvan Djalil di sela – sela penerimaan hadiah kepada wartawan mengaku tidak akan menerima bonus jika nilai pajaknya 25 persen.

“Torang  dapat bonus uang pembinaan Rp 50 juta kalau dipangkas 25 persen berarti tersisa hanya setengah mau gimana dengan uang sedikit itu.”ungkap.Irvan .

Mantan pengurus KNPI Halsel itu bilang pihaknya hanya mau mengambil bonus dalam jumlah utuh Rp 50 juta.

Sementara itu Ketua Panitia Bupati cup tahun 2023, Suhdan Kasuba, mengaku 25 persen pajak yang diterapkan pada para Juara merupakan ketetapan dari pihak Dinas Keuangan  Halsel.

“Kebijakan 25 persen ini langsung oleh Dinas Keuangan bukan Panitia.”ungkap  Ketua panitia Suhdan Kasuba.

Lanjut dia kebijakaann Dinas Keuangan bahwa setiap bonus hadiah dalam setiap perlombaan itu dikenakan pajak 25 persen ini masuk katagori PP, yang mana  memang hanya 12 persen  tetapi karena ini masuk katagori perlombaan maka nilai pajaknya naik  menjadi 25 persen.

“Memang kalaau pada iven Bupati Cup tahun lalu tidak ada pemotongan pajak, baru berlaku tahun ini.”singkat Suhdan. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

2 minggu ago

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

2 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…

4 minggu ago

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…

1 bulan ago