Categories: Daerah

Bupati Halsel Dinilai Langgar UU, Terkait Pengangkatan Kepsek Mantan Napi di Obi

HALSEL, JN – Pengangkatan mantan Narapidana (Napi) Asusila, Basyri Abu Wahid sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 4 Halsel Obi, oleh Bupati H. Usman Sidik, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halsel, dinilai melanggar Undang Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) pasal 4 ayat (1) dimana pendidikan harus diselenggarakan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), kemudian nilai keagamaan dan nilai kultural. Pada ayat (4) ditegaskan pula bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan.

Demikian dikatakan Praktisi Hukum Maluku Utara, Ongky Nyong, SH, menanggapi polimik yang terjadi kepada Jaret News.com, Minggu (07/11/2021).

Hal ini untuk mewujudkan usaha-usaha sadar dalam mengembangkan potensi diri peserta didik menjadi pribadi yang berakhlak mulia, serta memiliki kekuatan spiritual dan inilah secara eksplisit disebutkan dalam undang undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Maka dalam mengangkat seseorang menjadi Kepala Sekolah harus memperhatikan syarat sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI nomor 6 Tahun  2018 Tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

“Dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf i menegaskan bahwa untuk menjadi Kepala Sekolah adalah orang yang tidak pernah Terpidana, akan tetapi kenyataan yang terjadi malah sebaliknya.”terang Ongky Nyong, SH.

Olehnya itu dari dasar hukum inilah pihaknya minta kepada bupati Halmahera Selatan untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan Basyri Abu Wahid sebagai kepala sekolah SMPN 4 Halsel, ini demi untuk menjaga psikologi peserta didik, keluarga dan masyarakat di Obi.

Disamping itu kata pria yang sering bergerak di bidang sosial ini, sekaligus menjaga citra Bupati selaku pemimpin di daerah ini.

Diketahui berdasarkan data dan informasi yang dikantongi media ini menyebutkan bahwah proses penyerahan SK pengangkatan dilakukan Dikbud Halsel melalui UPTD cabang Dinas Obi pada tanggal 5 November 2021.

Sementara mantan Kepsek SMPN 4 Halsel Safrudin Kasim, S.Pd sebagaimana SK mutasi nomor  800/2119-0/2021 menjelaskan sejak tanggal 29 September lalu resmi diberhentikan dari jabatan dan kini ditempatkan sebagai guru biasa atau madya pada SMP Negeri 20 Halsel.  (*)

Penulis : Tim
Editor    : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Raih Juara di Olimpiade, 4 Siswa Asal Halsel Harumkan Nama Daerah di Kancah Internasional

HALSEL, JN - Kabar baik dan membanggakan bagi dunia pendidikan kembali diukir putra-putri terbaik dari…

2 hari ago

Berkontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025

JAKARTA, JN - Perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan, Harita Nickel, memenangkan dua…

5 hari ago

Proyek Dinas PUPR Halsel 2025 Capai Rp 148 M, Ini Daftar Kegiatan Proyek dan Nilai Anggarannya

HALSEL, JN - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terus melakukan pembangunan dan penataan…

7 hari ago

Dihadiri Lembaga Administrasi Negara, 1.353 PPPK Di Halsel Ikut Orientasi

HALSEL, JN - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) segera melaksanakan Orientasi bagi Pegawai…

7 hari ago

Komitmen Terhadap Kesehatan, Ini Capaian Bassam-Helmi Di halsel

HALSEL, JN - Pasca dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku…

7 hari ago

Bupati Bassam Turut Berbelasungkawa, Kadis Pertanian Halsel Sofyan Tomadehe Tutup Usia

HALSEL, JN - Innalillahi wainna ilaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah Kepala Dinas Pertanian Halmahera…

2 minggu ago