HALSEL, JN – Pengangkatan mantan Narapidana (Napi) Asusila, Basyri Abu Wahid sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 4 Halsel Obi, oleh Bupati H. Usman Sidik, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halsel, dinilai melanggar Undang Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) pasal 4 ayat (1) dimana pendidikan harus diselenggarakan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), kemudian nilai keagamaan dan nilai kultural. Pada ayat (4) ditegaskan pula bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan.
Demikian dikatakan Praktisi Hukum Maluku Utara, Ongky Nyong, SH, menanggapi polimik yang terjadi kepada Jaret News.com, Minggu (07/11/2021).
Hal ini untuk mewujudkan usaha-usaha sadar dalam mengembangkan potensi diri peserta didik menjadi pribadi yang berakhlak mulia, serta memiliki kekuatan spiritual dan inilah secara eksplisit disebutkan dalam undang undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Maka dalam mengangkat seseorang menjadi Kepala Sekolah harus memperhatikan syarat sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI nomor 6 Tahun 2018 Tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
“Dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf i menegaskan bahwa untuk menjadi Kepala Sekolah adalah orang yang tidak pernah Terpidana, akan tetapi kenyataan yang terjadi malah sebaliknya.”terang Ongky Nyong, SH.
Olehnya itu dari dasar hukum inilah pihaknya minta kepada bupati Halmahera Selatan untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan Basyri Abu Wahid sebagai kepala sekolah SMPN 4 Halsel, ini demi untuk menjaga psikologi peserta didik, keluarga dan masyarakat di Obi.
Disamping itu kata pria yang sering bergerak di bidang sosial ini, sekaligus menjaga citra Bupati selaku pemimpin di daerah ini.
Diketahui berdasarkan data dan informasi yang dikantongi media ini menyebutkan bahwah proses penyerahan SK pengangkatan dilakukan Dikbud Halsel melalui UPTD cabang Dinas Obi pada tanggal 5 November 2021.
Sementara mantan Kepsek SMPN 4 Halsel Safrudin Kasim, S.Pd sebagaimana SK mutasi nomor 800/2119-0/2021 menjelaskan sejak tanggal 29 September lalu resmi diberhentikan dari jabatan dan kini ditempatkan sebagai guru biasa atau madya pada SMP Negeri 20 Halsel. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira