Categories: Daerah

Cegah Gratifikasi, Inspektorat Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

SOFIFI, JN – Dalam rangka pencegahan gratifikasi di lingkup pemerintah, Inspektorat Maluku Utara gelar sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi bertempat di ruang rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara Sofifi, Senin (29/08).

Narasumber yang dihadirkan Inspektorat Malut, DR. Faisal Malik mengatakan, dalam pasal 55 KUHP seseorang yang melakukan tindak pidana dengan menyuap dengan imbalan jabatan, secara teori dia bukan mengatur tentang perbuatan pidana, namun dia merupakan perluasan dari pelaku perbuatan pidana, terangnya.

Menurut Faisal, bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mendeteksi adanya tindak gratifikasi oleh seseorang bisa dengan cara melaporkan.

“Harus berani melaporkan jika seseorang mengalami yang namanya disuap oleh seseorang dengan dalil imbalan, itu harus segera dilaporkan dan itu masuk dalam tindak pidana gratifikasi. Ada inisiatif dari diri sendiri untuk melapor”, ujarnya.

Terjadinya gratifikasi di tanah air pun umumnya disebabkan adanya kesenjangan ekonomi, kesejahteraan ASN dan penyelenggara negara. Hal ini disinggung Kepala Dinas Kesehatan, Idhar Sidi Umar.

“Hal ini menjadi dilema terutama ASN dan penyelenggara negara. Kondisi ini tidak akan pernah hilang. Kita contohkan saja biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai sangat rendah, di Indonesia gaji rendah biaya hidup tinggi. Gaji ASN Indonesia adalah gaji terendah di Asia”, ujarnya.

Sementara Kepala Bappeda Malut, Salmin Janidi menuturkan, yang dibahas hari ini adalah salah satu sub kegiatan dalam program kegiatan SKPD.

“Kita bicara dalam konteks pasal 12 tentang gratifikasi. Gratifikasi itu dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain, berbeda dengan suap, gratifikasi diartikan dapat membawa pengaruh, misalnya lobi anggaran, jual beli jabatan ini masuk dalam variabel dimana orang bisa terpengaruh melakukan tindakan gratifikasi”, pungkasnya.

Salmin berharap, dilingkungan pemerintah provinsi jika ingin membersihkan diri maka kita jangan membiarkan staff kita memberikan kita hadiah sebab bisa diartikan ini adalah gratifikasi dengan maksud tertentu, ujarnya.

Sosialisasi pengendalian gratifikasi ini dihadiri pimpinan SKPD lingkup provinsi Maluku Utara. (yUn)

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

1 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago