TERNATE, JN – Jelang Hari Jadi Kota Ternate ke 773 tahun 2023 ini tepatnya Jumat, (29/12), sebagian kawasan permukiman warga masih terlihat biasa saja, padahal warga akan menyambut HJT yang usianya sudah ratusan tahun ini sekaligus menyongsong pergantian tahun baru 2024 nanti.
Thema HJT yang diusung Pemda Kota Ternate tahun ini adalah “Ternate Bersih Ternate Sehat”. Kenyataannya dilapangan masih saja ditemukan tumpukkan sampah yang berserakan hingga ke tepi jalan.
Pantauan Media ini dibeberapa titik di pusat kota pada Kamis, (28/12) pagi, masih terlihat sampah berlimpah di dalam bak konteiner/Bak Sampah dan juga sebagian titik yang sering menjadi lokasi pembuangan sampah oleh warga.
Sangat disayangkan, thema yang menarik rupanya tak sejalan dengan realita dilapangan. Pasalnya warga hingga diakhir tahun ini masih sering membuang sampah rumah tangga sembarangan apalagi dilokasi kalimati atau ‘barangka’.
Seperti yang terlihat diseputaran pasar Kelurahan Gamalama ini salah satu pasar yang tepat berlokasi di tengah kota, terlihat satu konteiner bak sampah masih menumpuk. Salah satu pedagang disekitar lokasi mengaku sampah tersebut sudah 3 hari belum diangkut petugas.
Tak hanya itu, pedagang musiman yang menjual kelapa muda tak luput dari pantauan. Sisa batok kelapa ditumpuk hingga tingginya kurang lebih 1 meter lebih ini cukup mengganggu pemandangan saat melewati jalan atau kawasan tersebut yang berada persis disamping Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate.
Sampah rumah tanggapun terlihat menumpuk di area Kelurahan Kalumata arah menuju Kantor DPRD Kota Ternate. Lokasi pembuangan sampah oleh warga sekitar sudah menjadi tradisi sehari-hari, padahal lokasi tersebut merupakan jalur alternatif kendaraan yang harusnya bersih bebas dari aroma bau sampah saat dilewati dan sudah dipasang papan dilarang membuang sampah dilokasi tersebut.
Kebiasaan buruk warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan ataupun menumpuk sampah seperti para pedagang harusnya diberi sanksi tegas oleh petugas, sebab sudah ada Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur pengelolaan sampah No.01 Tahun 2013 Pasal 27 ayat 1 tentang Pelanggaran membuang sampah sembarangan maka akan dipidana, sehingga dapat memberikan efek jera pada masyarakat dan apa yang menjadi visi dari Pemerintah Kota dapat terwujud dengan nyata. (yUn)
HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…
TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…
HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…
SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…
HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…
HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…