Categories: Daerah

Di Hari Jadi Ternate Ke-773, Tumpukan Sampah RT Masih Banyak Di Kawasan Permukiman Tengah Kota

TERNATE, JN – Jelang Hari Jadi Kota Ternate ke 773 tahun 2023 ini tepatnya Jumat, (29/12), sebagian kawasan permukiman warga masih terlihat biasa saja, padahal warga akan menyambut HJT yang usianya sudah ratusan tahun ini sekaligus menyongsong pergantian tahun baru 2024 nanti.

Thema HJT yang diusung Pemda Kota Ternate tahun ini adalah “Ternate Bersih Ternate Sehat”. Kenyataannya dilapangan masih saja ditemukan tumpukkan sampah yang berserakan hingga ke tepi jalan.

Pantauan Media ini dibeberapa titik di pusat kota pada Kamis, (28/12) pagi, masih terlihat sampah berlimpah di dalam bak konteiner/Bak Sampah dan juga sebagian titik yang sering menjadi lokasi pembuangan sampah oleh warga.

Sangat disayangkan, thema yang menarik rupanya tak sejalan dengan realita dilapangan. Pasalnya warga hingga diakhir tahun ini masih sering membuang sampah rumah tangga sembarangan apalagi dilokasi kalimati atau ‘barangka’.

Seperti yang terlihat diseputaran pasar Kelurahan Gamalama ini salah satu pasar yang tepat berlokasi di tengah kota, terlihat satu konteiner bak sampah masih menumpuk. Salah satu pedagang disekitar lokasi mengaku sampah tersebut sudah 3 hari belum diangkut petugas.

Tak hanya itu, pedagang musiman yang menjual kelapa muda tak luput dari pantauan. Sisa batok kelapa ditumpuk hingga tingginya kurang lebih 1 meter lebih ini cukup mengganggu pemandangan saat melewati jalan atau kawasan tersebut yang berada persis disamping Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate.

Sampah rumah tanggapun terlihat menumpuk di area Kelurahan Kalumata arah menuju Kantor DPRD Kota Ternate. Lokasi pembuangan sampah oleh warga sekitar sudah menjadi tradisi sehari-hari, padahal lokasi tersebut merupakan jalur alternatif kendaraan yang harusnya bersih bebas dari aroma bau sampah saat dilewati dan sudah dipasang papan dilarang membuang sampah dilokasi tersebut.

Kebiasaan buruk warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan ataupun menumpuk sampah seperti para pedagang harusnya diberi sanksi tegas oleh petugas, sebab sudah ada Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur pengelolaan sampah No.01 Tahun 2013 Pasal 27 ayat 1 tentang Pelanggaran membuang sampah sembarangan maka akan dipidana, sehingga dapat memberikan efek jera pada masyarakat dan apa yang menjadi visi dari Pemerintah Kota dapat terwujud dengan nyata. (yUn)

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago