Categories: Daerah

Diduga Belum Siap, PDIP Halsel Batal Mendaftar. Ini Pernyataan KPU Halsel

HALSEL, JN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Batal melakukan pendaftaran Bakal Calon Legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan pada Kamis (11/05/2023).

Padahal sebelumnya DPC PDIP Halsel sudah dijadwalkan akan melakukan pengajuan Bakal Calon Legislatif sebagaimana.surat pemberitahuan ke KPU itu pada Kamis 11/05/2023 sekira pukul 12.00 Wit.

Namun rencana itu batal karena sampai batas waktu yang ditentukan sekira pukul 16.00 Wit atau jam 4 sore, PDIP Halsel tidak kunjung datang.

Anggota KPU Halsel yang juga Ketua Devisi Teknis, Darmin Hi. Hasim kepada wartawan, mengakui bahwa sesui surat resmi yang masuk dari DPC PDIP menjadwalkan pendaftaran Bacaleg pada Kamis (11/05/2023) hari ini.

Namun sampai batas waktu sekira pukul 16.00 Wit PDIP tidak kunjung datang ke KPU untuk melakukan pengajuan Bakal Calon Legislatifnya.

“Memang tadi mendekati pukul 16 .00 Wit ada salah satu pengurus PDIP Halsel menelpon bilang pengajuan Caleg hari ini ditunda besok.”ungkap Ketua Devisi Teknis, Darmin Hi. Hasim.

Dalam konfirmasi tersebut kata Darmin pihak PDIP Halsel beralasan ada satu dan lain hal maka batal hari ini, sehingga itu KPU  memilih percaya dan tidak mau masuk ke ranah internal.”katanya.

Lanjut dia dengan pembatalan pendaftaran ini pihak KPU Halsel, mengaku tidak kecewa dan merasa tidak dibohongi sebab secara institusi KPU selalu siap melakukan pelayanan kapan saja, karena di dalam ketentuan pengajuan dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 1 Mei hingga 13 Mei mulai pukul 08.00 Wit sampai pukul 16.00 Wit dan di hari terakhir tangggal 14 Mei dibuka mulai pukul 08 .00 Wit sampai 23.59 Wit atau hingga Jam 12 malam.

“Kami tidak kecewa tetap selalu melayani karena sudah menjadi tugas KPU.”pungkas Komisioner dua periode itu.

Sementara itu Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Halsel, La Jamra Hi. Zakaria, SH, beralasan bahwa penundaan pendaftaran Bacaleg PDIP itu karena ada hal – hal teknis yang sangat berpengaruh saat mengupdate data Bacaleg di Silon KPU.

“Kami batal karena jaringan internet gangguan sehingga proses mengupbdate data Bacaleg di silon KPU terganggu.”singkat La Jamra. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

1 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago