Categories: Daerah

Diminta Ajukan Hak Angket dan Interplasi ke Bupati, DPRD Nilai Belum Tepat

HALSEL, JN – Lagi, mantan Anggota DPRD Halsel yang juga Politisi Partai Gelora Husen Said, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, segera mengajukan hak angket atau interplasi kepada Bupati H. Usman Sidik, atas kebijakan memberhentikan 15 Kepala Desa (Kades) yang dinilai Inkonstitusional dan cacat hukum atas tuduhan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Menurutnya, Badan Legislasi Daerah yang memiliki tugas yang diatur dalam Tata tertib DPRD yaitu menerima usulan dari anggota DPRD, usulan dari eksekutif untuk menyusun, membahas dan Tetapkan peraturan Daerah dalam Peripurna bersama Eksekutif.

Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa telah diatur  dalam Peraturan Daerah (Perda), atau  peraturan perundangan di atasnya seperti UU, PP, PERMEN dan Permendagri.

Olehnya itu terkait keputusan pemberhentian 15 Kepala Desa telah bertentangan dengan Peraturan perUndang-Undangan yg berlaku,  itu menunjukan bahwa DPRD Halmahera Selatan  tidak boleh diam dan membiarkan praktek pelanggaran konstitusi ini berjalan terus menerus. Padahal DPRD dipilih oleh masyarakat wajib menyampaikan Pendapat atau meminta  Keterangan bahkan memperjuangkan hak- hak masyarakat.

“Sudah sepatutnya DPRD menggunakan Haknya untuk meminta keterangan Kepala Daerah, apakah itu hak angket atau hak interpelasi, sehingga segala keputusan kepala Daerah wajib diawasi oleh DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas bukan sebaliknya diam,”ujar Husen Said melalui rilisnya kepada Jaret News.com, Selasa (07/12/2021).

Menanggapi pernyataan tersebut Anggota DPRD Halsel yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Rustam Ode Nuru mengatakan bahwa permintaan hak angket atau interplasi terhadap Bupati belum tepat dan masih sangat jauh.

Pernyataan tersebut disampaikan Rustam Ode Nuru, karena proses tersebut harus melalui mekanisme.

“Saya rasa kalau langsung interplasi apalagi hak angket itu masih jauh, ada mekanismenya tidak boleh sembarangan,”terang Rustam.

Wakil rakyat Dapil Obi ini bilang, segala keputusan harus melalui tahapan. “Kami DPRD tidak diam, kami melalui Komisi I tetap bergerak. Kalau ada yang bilang DPRD diam karena berada dalam koalisi Bupati Usman – Bassam itu keliru karena kita tetap menjalankan fungsi kontrol dan malakukan evaluasi dan monitoring, buktinya tadi kami sudah panggil para Kades nonaktif untuk mengikuti RDP bersama Pemkab Halsel namun tidak satupun yang hadir,”tutup Utam biasa disapa.  (*)

Penulis : Tim
Editor   : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

2 minggu ago

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

2 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…

3 minggu ago

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…

1 bulan ago