Categories: Daerah

Diminta Ajukan Hak Angket dan Interplasi ke Bupati, DPRD Nilai Belum Tepat

HALSEL, JN – Lagi, mantan Anggota DPRD Halsel yang juga Politisi Partai Gelora Husen Said, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, segera mengajukan hak angket atau interplasi kepada Bupati H. Usman Sidik, atas kebijakan memberhentikan 15 Kepala Desa (Kades) yang dinilai Inkonstitusional dan cacat hukum atas tuduhan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Menurutnya, Badan Legislasi Daerah yang memiliki tugas yang diatur dalam Tata tertib DPRD yaitu menerima usulan dari anggota DPRD, usulan dari eksekutif untuk menyusun, membahas dan Tetapkan peraturan Daerah dalam Peripurna bersama Eksekutif.

Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa telah diatur  dalam Peraturan Daerah (Perda), atau  peraturan perundangan di atasnya seperti UU, PP, PERMEN dan Permendagri.

Olehnya itu terkait keputusan pemberhentian 15 Kepala Desa telah bertentangan dengan Peraturan perUndang-Undangan yg berlaku,  itu menunjukan bahwa DPRD Halmahera Selatan  tidak boleh diam dan membiarkan praktek pelanggaran konstitusi ini berjalan terus menerus. Padahal DPRD dipilih oleh masyarakat wajib menyampaikan Pendapat atau meminta  Keterangan bahkan memperjuangkan hak- hak masyarakat.

“Sudah sepatutnya DPRD menggunakan Haknya untuk meminta keterangan Kepala Daerah, apakah itu hak angket atau hak interpelasi, sehingga segala keputusan kepala Daerah wajib diawasi oleh DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas bukan sebaliknya diam,”ujar Husen Said melalui rilisnya kepada Jaret News.com, Selasa (07/12/2021).

Menanggapi pernyataan tersebut Anggota DPRD Halsel yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Rustam Ode Nuru mengatakan bahwa permintaan hak angket atau interplasi terhadap Bupati belum tepat dan masih sangat jauh.

Pernyataan tersebut disampaikan Rustam Ode Nuru, karena proses tersebut harus melalui mekanisme.

“Saya rasa kalau langsung interplasi apalagi hak angket itu masih jauh, ada mekanismenya tidak boleh sembarangan,”terang Rustam.

Wakil rakyat Dapil Obi ini bilang, segala keputusan harus melalui tahapan. “Kami DPRD tidak diam, kami melalui Komisi I tetap bergerak. Kalau ada yang bilang DPRD diam karena berada dalam koalisi Bupati Usman – Bassam itu keliru karena kita tetap menjalankan fungsi kontrol dan malakukan evaluasi dan monitoring, buktinya tadi kami sudah panggil para Kades nonaktif untuk mengikuti RDP bersama Pemkab Halsel namun tidak satupun yang hadir,”tutup Utam biasa disapa.  (*)

Penulis : Tim
Editor   : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago