Categories: Daerah

Diminta Ajukan Hak Angket dan Interplasi ke Bupati, DPRD Nilai Belum Tepat

HALSEL, JN – Lagi, mantan Anggota DPRD Halsel yang juga Politisi Partai Gelora Husen Said, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, segera mengajukan hak angket atau interplasi kepada Bupati H. Usman Sidik, atas kebijakan memberhentikan 15 Kepala Desa (Kades) yang dinilai Inkonstitusional dan cacat hukum atas tuduhan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Menurutnya, Badan Legislasi Daerah yang memiliki tugas yang diatur dalam Tata tertib DPRD yaitu menerima usulan dari anggota DPRD, usulan dari eksekutif untuk menyusun, membahas dan Tetapkan peraturan Daerah dalam Peripurna bersama Eksekutif.

Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa telah diatur  dalam Peraturan Daerah (Perda), atau  peraturan perundangan di atasnya seperti UU, PP, PERMEN dan Permendagri.

Olehnya itu terkait keputusan pemberhentian 15 Kepala Desa telah bertentangan dengan Peraturan perUndang-Undangan yg berlaku,  itu menunjukan bahwa DPRD Halmahera Selatan  tidak boleh diam dan membiarkan praktek pelanggaran konstitusi ini berjalan terus menerus. Padahal DPRD dipilih oleh masyarakat wajib menyampaikan Pendapat atau meminta  Keterangan bahkan memperjuangkan hak- hak masyarakat.

“Sudah sepatutnya DPRD menggunakan Haknya untuk meminta keterangan Kepala Daerah, apakah itu hak angket atau hak interpelasi, sehingga segala keputusan kepala Daerah wajib diawasi oleh DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas bukan sebaliknya diam,”ujar Husen Said melalui rilisnya kepada Jaret News.com, Selasa (07/12/2021).

Menanggapi pernyataan tersebut Anggota DPRD Halsel yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Rustam Ode Nuru mengatakan bahwa permintaan hak angket atau interplasi terhadap Bupati belum tepat dan masih sangat jauh.

Pernyataan tersebut disampaikan Rustam Ode Nuru, karena proses tersebut harus melalui mekanisme.

“Saya rasa kalau langsung interplasi apalagi hak angket itu masih jauh, ada mekanismenya tidak boleh sembarangan,”terang Rustam.

Wakil rakyat Dapil Obi ini bilang, segala keputusan harus melalui tahapan. “Kami DPRD tidak diam, kami melalui Komisi I tetap bergerak. Kalau ada yang bilang DPRD diam karena berada dalam koalisi Bupati Usman – Bassam itu keliru karena kita tetap menjalankan fungsi kontrol dan malakukan evaluasi dan monitoring, buktinya tadi kami sudah panggil para Kades nonaktif untuk mengikuti RDP bersama Pemkab Halsel namun tidak satupun yang hadir,”tutup Utam biasa disapa.  (*)

Penulis : Tim
Editor   : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah…

2 hari ago

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

HALTENG, JN - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, akan menyesuaikan mekanisme pemberian Tambahan…

3 minggu ago

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

SOFIFI, JN – Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan bahan pangan di seluruh kabupaten/kota di…

3 minggu ago

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memperkuat program bank…

3 minggu ago

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

HALTENG, JN - Jaringan telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah Kecamatan Patani dan Patani Utara, Kabupaten…

3 minggu ago

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara gelar Rapat Koordinasi Pemerintah…

3 minggu ago