Categories: Daerah

DPMD Halsel Terancam Digugat Terkait Perubahan Nama Anggota BPD Terpilih

HALSEL, JN – Sejumlah pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, termasuk Kadis dan Sekretaris terancam digugat terkait perubahan nama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih Desa Saketa dan Desa Papaceda Gane Barat.

DPMD Halsel melalui Sekretaris Fahris Hi. Madan saat dikonfirmasi Jaret News.com Kamis (09/12/2021) malah mempersilahkan pihak terkait dalam hal ini Panitia termasuk bersangkutan menggugat perubahan nama calon BPD terpilih jika merasa tidak puas.

“Silahkan kalau ada yang tidak puas kemudian menggugat,”ujar Fahris Hi Madan.

Menurut dia bahwa langkah perubahan yang dilakukan DPMD Halsel sudah tepat karena sesuai prosedur ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2017.

Faris bilang ada dua pelanggaran yang terjadi yaitu terkait keterwakilan calon perempuan dan persoalan Ijasah.

Di Desa Saketa misalnya hanya ada satu calon perempuan secara aturan otomatis bersangkutan langsung lolos meski tanpa harus dipilih.

Kalaupun dipilih menang atau kalah tetap harus diloloskan karena hanya ada satu keterwakilan.

“Karena yang calon ini hanya satu perempuan maka lolos secara otomatis, makanya kita rubah gantikan salah satu pemenang laki – laki dengan keterwakilan perempuan,”pungkas Fahris.

Begitu juga dengan kasus di Desa Papaceda Gane Barat, selain perubahan terjadi pada keterwakilan perempuan, kasus lain adalah masalah Ijasah.

Dimana salah satu anggota BPD terpilih hanya menggunakan Ijasah tamatan Sekolah Dasar (SD).

Padahal sesuai ketentuan dan syarat pencalonan itu minimal berijasah Sekolah Menangah Pertama (SMP) bukan SD makanya kita rubah dan mengganti.

“Sebelumnya sudah terjadi konflik di Desa, akibat protes dari masyarakat, tapi Panitia diam tidak menghiraukan, diduga ikut main,”terang Faris.

Mantan Komisioner KPU Halsel itu  menuding Panitia pemilihan BPD di Desa Saketa dan Papaceda bekerja tidak sesuai prosedur, buktinya ada calon menggunakan Ijasah SD, begutu pula calon keterwakilan perempuan yang tidak diloloskan.

Diduga ada konflik kepentingan antara Panitia degan yang berkepentingan yang ingin menjadi anggota BPD.

“Jika ada merasa tidak puas atas perubahan nama anggota BPD terpilih silahkan gugat,”tutup Hamlek biasa disapa.  (*)

Penulis : Tim
Editor    : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago