Categories: Daerah

DPRD Halsel Persiapkan Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Ini Jadwalnya

HALSEL, JN – Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, telah Persiapkan Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Halmahera Selatan periode tahun 2025 – 2030.

Paripurna Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Halmahera Selatan dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025 bertempat di sekretariat kantor DPRD Halmahera Selatan.

Agenda Paripurna Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan terpilih mengacu pada hasil rapat pleno terbuka yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan yang rencana dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025.

Meski begitu, rapat pleno KPU menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan di bacakan pada Selasa (04/02/2025) malam ini sekira pukul 19.30 Wib atau pukul 21.30 Wit.

“Malam ini kita menunggu putusan MK jika ditolak maka, DPRD sudah menyiapkan agenda paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan terpilih pada tanggal 7 Februari.”ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad, saat dikonfirmasi kepada wartawan Selasa (04/02/2025).

Menurut wakil rakyat dua periode itu menjelaskan bahwa agenda Paripurna Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih disesuaikan dengan jadwal pleno terbuka yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan pada tanggal 6 Februari atau sehari sebelum paripurna penetapan DPRD.

Meski begitu politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan sesuai ketentuan Pleno terbuka KPU dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), begitu juga dengan Paripurna Pemberhentian dan Penetapan oleh DPRD paling lambat 3 hari pasca pleno terbuka KPU.

“Nanti malam MK gelar putusan dismissal untuk sengketa Pilkada Halmahera Selatan, jika ditolak maka Paripurna pemberhentian dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih digelar DPRD tanggal 7 Februari,”tandas Ketua DPRD Halmahera Selatan itu. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

2 bulan ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

2 bulan ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

2 bulan ago