Categories: Daerah

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

SOFIFI, JN –Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Sekretariat Daerah (Setda) gandeng Bank Bank Negera Indonesia (BNI) dan Bank Maluku Malut untuk menggelar sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan bertempat di Aula Nuku kantor Gubernur Maluku Utara pada Selasa (28/4/2026).

Sosialisasi yang dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris OPD, serta bendahara pengeluaran dari seluruh instansi lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini dibuka oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya.

Ahmad Purbaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa implementasi KKPD adalah bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

“Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah adalah bentuk komitmen kita dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan. Dengan sistem non-tunai, setiap transaksi dapat tercatat dengan baik dan mudah diawasi,” jelas Purbaya.

Ahmad Purbaya menambahkan, seluruh OPD agar serius memahami mekanisme penggunaan KKPD, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Saya meminta seluruh pimpinan OPD, sekretaris, dan bendahara pengeluaran untuk benar-benar memahami tata cara penggunaan KKPD. Ini penting agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, penggunaan KKPD juga akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
“KKPD tidak hanya mempermudah proses pembayaran, tetapi juga mempercepat pelaksanaan kegiatan serta meminimalisir penggunaan uang tunai yang berisiko. Ini adalah bagian dari reformasi keuangan daerah yang harus kita jalankan bersama,” tambahnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi kebijakan penggunaan KKPD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap seluruh OPD dapat segera mengimplementasikan penggunaan KKPD secara optimal, guna mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Sementara itu, Pemimpin Cabang BNI Ternate, Denny S Akay saat diwawancarai awak media menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menginisiasi pelaksaan sosialisasi KKPD ini.
“Ini adalah kontribusi nyata BNI sebagai Agent Of Development untuk mendukung percepatan digitalisasi di daerah termasuk di Maluku Utara, ungkap Denny S Akay.

Pihaknya berharap, semoga program digitalisasi yang berkolaborasi dengan Bank Maluku Malut ini bisa secara serentak terwujud di kabupaten dan kota di Maluku utara.

Sementara itu, dari Pihak BNI memberikan materi tentang KKPD yang disampaikan oleh Lalu Fahthul Hidayat selaku Regional Digital Business.

Mengawali sosialisasinya, Lalu sapaan Lalu Fahthul Hidayat menyampaikan dasar hukum penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021, Peraturan Direktorat Jenderal (PERDIRJEN) Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022, serta instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), mengelola katalog lokal dan sektoral, serta menggunakan transaksi non-tunai (Kartu Kredit Pemerintah).

Lalu kemudian menjelaskan bahwa KKPD adalah kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBD, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKPD dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan pembayaran pada waktu yang disepakati secara sekaligus.

Selanjutnya fitur-fitur dari KKPD sendiri dijelaskan secara gambling termasuk batasan limit, pembebasan biaya, flow pengajuan dan penggunaan KKPD serta simulasi kredit limit termasuk persyaratan pengajuan serta edukasi keamanan untuk pemegang KKPD.

Peserta yang mengikuti sosialisai terlihat antusias mengikuti sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif bersama narasumber. Sharing atau diskusi juga berjalan terutama terkait teknis pelaksanaan di masing-masing OPD. (NR)

Redaksi

Recent Posts

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

HALTENG, JN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Tengah pimpin langsung Rapat Koordinasi Tindak Lanjut…

2 jam ago

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

HALSEL, JN - Deru mesin speed boat memecah pagi di Pelabuhan Panji Baru, Desa Kawasi,…

9 jam ago

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

2 minggu ago

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

3 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago