Categories: DaerahPerkara

Gubernur Malut Didesak Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Ijin PT. Amazing Tabara Ke Kementrian ESDM

TERNATE, JN – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat Obi (Forpro) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Jumat, (26/11/2021).

Dalam aksi itu, massa mendesak kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu mengusut dugaan kasus praktek mafia tanah yang dilakukan perusahan tambang PT Amazing Tabara di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Massa menduga perusahan tersebut melakukan penyerobotan lahan perkebunan dan pemukiman warga yang sudah bersertifikat untuk kegiatan eksploitasi pertambangan di 3 Desa Kecamatan Obi yakni Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga.

Kepala Bidang Penetepan Hak Tanah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Wahyu Apriyanto mengatakan hingga sat ini belum mengetahui keberadaan perusahaan tambang emas tersebut dan juga belum mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah memiliki sertifikat atau belum.

“Sampai sekarang kami belum mengetahui perusahaan PT Amazing Tabara ini sudah memiliki sertifikat atau belum, kami belum tau, nanti kami melakukan pengecekan,” Ungkap Wahyu kepada massa aksi sembari mengatakan kepada massa aksi untuk memasukan laporan kepada mereka.

Selain melakukan unjuk rasa di kantor ATR/BPN Malut, massa aksi bertolak ke kediaman Gubernur Maluku Utara di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ternate Tengah. Di kediaman Gubernur massa meminta Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba segera mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara dengan nomor SK 502/7/DPMPTSP/XI/2018.

Kordinator Aksi, Arisko Lacapa mengatakan, izin yang diberikan Pemprov Malut kepada PT Amazing secara nyata dapat menimbulkan konflik dan upaya menyingkirkan masyarakat secara besar-besaran di 3 Desa dimaksud.

“Kalau sampai Gubernur Maluku Utara, KH.Abdul Gani Kasuba tidak mengindahkan tuntutan kami dengan tidak merekomendasikan pencabutan izin perusahan itu ke Kementrian ESDM maka dipastikan gubernur bertanggung jawab bila terjadi gesekan masyarakat dengan pihak perusahan di Pulau Obi,” tegas Arisko.

Sebelumnya, aksi serupa juga telah dilakukan oleh Masyarakat 3 Desa di Kantor Desa Sambiki pada April 2021 dan 20 November 2021 lalu. (AB).

Editor : Hijrah I

Redaksi

Recent Posts

Jaga Stabilitas Ketahanan Pangan, BI Dorong Penguatan Pada Sektor Ini

HALTIM, JN - Sebagai otoritas dibidang moneter, makroprudencial dan sistem pembayaran, Bank Indonesia Perwakilan Maluku…

1 minggu ago

Diam di Atas Laut Halmahera, Kita Belajar Sejarah Sambil Menjaga Alam

Pemandangan laut yang biru memanjakan mata sepanjang perjalanan, air laut yang sangat jernih memantulkan warna…

2 minggu ago

Mengasah Karya Jurnalistik Dengan AI, BI Gandeng Media Gelar Capacity Building Di Pulau Meti

HALUT, JN - Tugas jurnalistik di era modern serba digital saat ini menjadi satu tantangan…

2 minggu ago

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 bulan ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 bulan ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

2 bulan ago