Categories: DaerahPerkara

Gubernur Malut Didesak Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Ijin PT. Amazing Tabara Ke Kementrian ESDM

TERNATE, JN – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat Obi (Forpro) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Jumat, (26/11/2021).

Dalam aksi itu, massa mendesak kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu mengusut dugaan kasus praktek mafia tanah yang dilakukan perusahan tambang PT Amazing Tabara di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Massa menduga perusahan tersebut melakukan penyerobotan lahan perkebunan dan pemukiman warga yang sudah bersertifikat untuk kegiatan eksploitasi pertambangan di 3 Desa Kecamatan Obi yakni Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga.

Kepala Bidang Penetepan Hak Tanah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Wahyu Apriyanto mengatakan hingga sat ini belum mengetahui keberadaan perusahaan tambang emas tersebut dan juga belum mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah memiliki sertifikat atau belum.

“Sampai sekarang kami belum mengetahui perusahaan PT Amazing Tabara ini sudah memiliki sertifikat atau belum, kami belum tau, nanti kami melakukan pengecekan,” Ungkap Wahyu kepada massa aksi sembari mengatakan kepada massa aksi untuk memasukan laporan kepada mereka.

Selain melakukan unjuk rasa di kantor ATR/BPN Malut, massa aksi bertolak ke kediaman Gubernur Maluku Utara di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ternate Tengah. Di kediaman Gubernur massa meminta Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba segera mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara dengan nomor SK 502/7/DPMPTSP/XI/2018.

Kordinator Aksi, Arisko Lacapa mengatakan, izin yang diberikan Pemprov Malut kepada PT Amazing secara nyata dapat menimbulkan konflik dan upaya menyingkirkan masyarakat secara besar-besaran di 3 Desa dimaksud.

“Kalau sampai Gubernur Maluku Utara, KH.Abdul Gani Kasuba tidak mengindahkan tuntutan kami dengan tidak merekomendasikan pencabutan izin perusahan itu ke Kementrian ESDM maka dipastikan gubernur bertanggung jawab bila terjadi gesekan masyarakat dengan pihak perusahan di Pulau Obi,” tegas Arisko.

Sebelumnya, aksi serupa juga telah dilakukan oleh Masyarakat 3 Desa di Kantor Desa Sambiki pada April 2021 dan 20 November 2021 lalu. (AB).

Editor : Hijrah I

Redaksi

Recent Posts

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah…

2 hari ago

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

HALTENG, JN - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, akan menyesuaikan mekanisme pemberian Tambahan…

2 minggu ago

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

SOFIFI, JN – Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan bahan pangan di seluruh kabupaten/kota di…

3 minggu ago

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memperkuat program bank…

3 minggu ago

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

HALTENG, JN - Jaringan telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah Kecamatan Patani dan Patani Utara, Kabupaten…

3 minggu ago

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara gelar Rapat Koordinasi Pemerintah…

3 minggu ago