Categories: DaerahPerkara

Gubernur Malut Didesak Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Ijin PT. Amazing Tabara Ke Kementrian ESDM

TERNATE, JN – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat Obi (Forpro) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Jumat, (26/11/2021).

Dalam aksi itu, massa mendesak kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu mengusut dugaan kasus praktek mafia tanah yang dilakukan perusahan tambang PT Amazing Tabara di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Massa menduga perusahan tersebut melakukan penyerobotan lahan perkebunan dan pemukiman warga yang sudah bersertifikat untuk kegiatan eksploitasi pertambangan di 3 Desa Kecamatan Obi yakni Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga.

Kepala Bidang Penetepan Hak Tanah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Wahyu Apriyanto mengatakan hingga sat ini belum mengetahui keberadaan perusahaan tambang emas tersebut dan juga belum mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah memiliki sertifikat atau belum.

“Sampai sekarang kami belum mengetahui perusahaan PT Amazing Tabara ini sudah memiliki sertifikat atau belum, kami belum tau, nanti kami melakukan pengecekan,” Ungkap Wahyu kepada massa aksi sembari mengatakan kepada massa aksi untuk memasukan laporan kepada mereka.

Selain melakukan unjuk rasa di kantor ATR/BPN Malut, massa aksi bertolak ke kediaman Gubernur Maluku Utara di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ternate Tengah. Di kediaman Gubernur massa meminta Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba segera mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara dengan nomor SK 502/7/DPMPTSP/XI/2018.

Kordinator Aksi, Arisko Lacapa mengatakan, izin yang diberikan Pemprov Malut kepada PT Amazing secara nyata dapat menimbulkan konflik dan upaya menyingkirkan masyarakat secara besar-besaran di 3 Desa dimaksud.

“Kalau sampai Gubernur Maluku Utara, KH.Abdul Gani Kasuba tidak mengindahkan tuntutan kami dengan tidak merekomendasikan pencabutan izin perusahan itu ke Kementrian ESDM maka dipastikan gubernur bertanggung jawab bila terjadi gesekan masyarakat dengan pihak perusahan di Pulau Obi,” tegas Arisko.

Sebelumnya, aksi serupa juga telah dilakukan oleh Masyarakat 3 Desa di Kantor Desa Sambiki pada April 2021 dan 20 November 2021 lalu. (AB).

Editor : Hijrah I

Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik Oleh: La Jamra Hi. Zakaria, SH Sengketa…

2 minggu ago

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

TERNATE, JN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Kamis (09/04), salurkan bantuan berupa…

2 minggu ago

Gerak Cepat Pasca Gempa Ternate, Harita Nickel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga

TERNATE, JN - Gempa bumi bermagnitudo 7,6 yang mengguncang Kota Ternate dan wilayah sekitarnya pada…

3 minggu ago

Politisasi Identitas dan Produksi Narasi: Membaca Isu SARA di Maluku Utara

HALSEL, JN - Fenomena menguatnya isu SARA dalam beberapa peristiwa konflik sosial di Maluku Utara…

3 minggu ago

Akibat Gempa 7,6 M, 5 Gereja Ini Rusak, Tidak Ada Korban Jiwa

TERNATE, JN - Gempa kembali guncang Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Kejadian terasa pada Kamis,…

4 minggu ago

Momentum Safari Ramadan, Harita Nickel Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat Lingkar Tambang

HALSEL, JN - Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial. Semangat…

1 bulan ago