Categories: Daerah

Hari Ketiga Verifikasi Berkas Bacaleg, Baru Berkas Satu Partai Yang Diperiksa KPU Halsel

HALSEL, JN –  Memasuki hari ketiga tahapan Verifikasi Administrasi dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara untuk 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu (17/05/2023) tercatat baru satu Partai yang diperiksa dan diteliti dokumen adminstrasinya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel.

Tahapan verifikasi administrasi dokumen Bacaleg berlangsung selama kurang lebih satu bulan dimulai sejak tanggal 15 Mei hingga tanggal 23 Juni 2023.

Anggota KPU Halmahera Selatan, yang juga Ketua Devisi Teknis, Darmin Hi. Hasim, yang dikonfirmasi kepada JaretNews.com,  menjelaskan bahwa sejauh ini baru satu partai politik yang diverifikasi administrasi dokumen Bacalegnya dari total jumlah 18 Parpol peserta Pemilu 2024 yang mengajukan dokumen Bacaleg ke KPU Halsel.

Menurutnya ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena banyak administrasi yang harus diperiksa setiap Bacaleg.

“Bayangkan saja setiap Partai mengajukan Bacalegnya 30 orang,  dan mereka semua yang Bacaleg harus diperiksa satu persatu item per item dokumen administrasinya dengan teliti sehingga sedikit lama.”ungkap Ketua Devisi Teknis KPU Halsel, Darmin Hi. Hasim.

Disingung soal nama Partai yang sedang diverifikasi dokumennya, Komisioner dua periode itu enggan menyebutnya dan menyampaikan nanti baru disampaikan semuanya jika telah selesai.”katanya.

Darmin menambahkan Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian,   pertama, kebenaran dokumen persyaratan, dan juga keabsahan dokumen persyaratan.

Apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Karena setelah tahapan verifikasi administrasi KPU akan sampaikan hasil verifikasi administrasi tersebut  ke partai politik, apakah ada dokumen yang harus diperbaiki ataukah ada pergantian nama Bacaleg jika itu ada maka Partai harus mengajukan kembali pada tahapan perbaikan nanti kemudian dilanjutkan verifikasi hasil perbaikan.

Kemudian untuk penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) akan ada uji publik jangan sampai ada tanggapan dari masyarakat.

Jika itu ada maka KPU akan cermati lagi nanti setelah pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) baru dilakukan penetapan DCT. 

Diketahui total jumlah Bacaleg di Halsel dari 18 Parpol sebanyak 540 orang, tersebar di 5 Daerah Pemilihan (Dapil)  dimana setiap Partai mengajukan 30 orang Bacaleg untuk DPRD Halsel. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Perkuat Konektivitas Antardesa, Empat Jembatan Dibangun di Pulau Obi

HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah…

3 hari ago

Pemkab Halteng Akan Terapkan TPP Berbasis Kinerja, Sekda Soroti Budaya ‘Absensi Lalu Kabur’

HALTENG, JN - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, akan menyesuaikan mekanisme pemberian Tambahan…

3 minggu ago

Perkuat Distribusi Pangan Lokal, Dinas Pangan Maluku Utara Jalin Kerja Sama dengan Penyedia Dari Luar Daerah

SOFIFI, JN – Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan bahan pangan di seluruh kabupaten/kota di…

3 minggu ago

Perkuat Program Bank Sampah, Ini Yang Dilakukan DLH Halteng

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memperkuat program bank…

3 minggu ago

Dirusak OTK, Jaringan Telkomsel Daerah Ini Terganggu

HALTENG, JN - Jaringan telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah Kecamatan Patani dan Patani Utara, Kabupaten…

3 minggu ago

Melalui CSR dan PPM, DLH Halteng Bangun Kolaborasi Dengan Pelaku Usaha Pertambangan

HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara gelar Rapat Koordinasi Pemerintah…

4 minggu ago