HALSEL, JN – Memasuki hari ketiga tahapan Verifikasi Administrasi dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara untuk 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu (17/05/2023) tercatat baru satu Partai yang diperiksa dan diteliti dokumen adminstrasinya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel.
Tahapan verifikasi administrasi dokumen Bacaleg berlangsung selama kurang lebih satu bulan dimulai sejak tanggal 15 Mei hingga tanggal 23 Juni 2023.
Anggota KPU Halmahera Selatan, yang juga Ketua Devisi Teknis, Darmin Hi. Hasim, yang dikonfirmasi kepada JaretNews.com, menjelaskan bahwa sejauh ini baru satu partai politik yang diverifikasi administrasi dokumen Bacalegnya dari total jumlah 18 Parpol peserta Pemilu 2024 yang mengajukan dokumen Bacaleg ke KPU Halsel.
Menurutnya ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena banyak administrasi yang harus diperiksa setiap Bacaleg.
“Bayangkan saja setiap Partai mengajukan Bacalegnya 30 orang, dan mereka semua yang Bacaleg harus diperiksa satu persatu item per item dokumen administrasinya dengan teliti sehingga sedikit lama.”ungkap Ketua Devisi Teknis KPU Halsel, Darmin Hi. Hasim.
Disingung soal nama Partai yang sedang diverifikasi dokumennya, Komisioner dua periode itu enggan menyebutnya dan menyampaikan nanti baru disampaikan semuanya jika telah selesai.”katanya.
Darmin menambahkan Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian, pertama, kebenaran dokumen persyaratan, dan juga keabsahan dokumen persyaratan.
Apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Karena setelah tahapan verifikasi administrasi KPU akan sampaikan hasil verifikasi administrasi tersebut ke partai politik, apakah ada dokumen yang harus diperbaiki ataukah ada pergantian nama Bacaleg jika itu ada maka Partai harus mengajukan kembali pada tahapan perbaikan nanti kemudian dilanjutkan verifikasi hasil perbaikan.
Kemudian untuk penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) akan ada uji publik jangan sampai ada tanggapan dari masyarakat.
Jika itu ada maka KPU akan cermati lagi nanti setelah pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) baru dilakukan penetapan DCT.
Diketahui total jumlah Bacaleg di Halsel dari 18 Parpol sebanyak 540 orang, tersebar di 5 Daerah Pemilihan (Dapil) dimana setiap Partai mengajukan 30 orang Bacaleg untuk DPRD Halsel. (*)
Editor : Risman Lamitira