Ilustrasi mesin laut yang dijual
HALSEL, JN – Ada – ada saja yang dilakukan mantan Ketua Badan Pernusyawaratan Desa (BPD) Talimau Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Lukman Johan, nekat mejual Aset milik Desa berupa Mesin pembuat es batu tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa dan masyarakat.
Mesin es bantuan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara tahun 2018 untuk kelompok nelayan Desa Talimau itu, baru di manfaatkan beberapa bulan kemudian di bawah kabur Lukman Johan, hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Atas tindakan itu kini bersangkutan sudah di laporkan ke aparat Kepolisian Polsek Kayoa, untuk di proses secara hukum.
“Laporan sudah kami sampaikan secara resmi ke Polsek Kayoa pekan lalu, dan kini dalam proses penyelidikan Polisi.”ujar Kepala Desa (Kades) Talimau Basrah Sehe kepada Jaret News.com, Minggu (02/05/2021).
Basrah menjelaskan, awal mula mesin itu di bawa kabur Lukman, beberapa bulan setelah dirinya di berhentikan dari jabatan sebagai Ketua BPD.
Menurutnya Lukman Johan diberhentikan pada tahun 2017 lalu, melalui rapat musyawarah Desa menghadirkan pimpinan dan anggota BPD, kemudian RT dan RW, Camat dan tokoh masyrakat serta tokoh agama dan tokoh pemuda, karena tidak pernah melaksanakan tugas.
Lukman lebih banyak menghabiskan waktu tinggal di Labuha, kini jabatan Ketua BPD Talimau dijabat Halil Hi. Amir, yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua BPD.
Usai di berhentikan dari jabatan, Lukman membawa kabur mesin es ke Labuha tepatnya di Kompleks Habibi namun kemudian di bawah ke Jiko Mandioli Selatan untuk dijual disana.
“Jadi waktu itu ada petugas dari DKP Provinsi datang mau cek mesin es, tapi sudah tidak ada, kemudian kami caritahu dapat di Labuha, tapi saat mau kesana mereka sudah kabur, dan satu minggu kemudian saya dapat telpon dari Kades Jiko kalau mesin es itu mau dijual di Jiko.”ungkap Basrah.
Iya menambahkan selain menjual mesin es, mantan Ketua BPD Lukman juga pernah menjual aset desa lainya berupa Mesin laut 40 PK milik kelompok nelayan, kemudian digantikan dengan mesin bekas yang ternyata sudah rusak.
“Untuk barang bukti berupa mesin bekas sudah di amankan di Polsek Kayoa.”tutur Basrah.
Ia menghimbau pada semua pihak termasuk pejabat daerah dan aparat penegak hukum agar tidak percaya dengan Lukman Johan yang mengatasnamakan Ketua BPD Talimau, sebab bersangkutan kini sudah di berhentikan dari jabatan dan digantikan Halil Hi. Amir. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira
HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…
TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…
HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…
SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…
HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…
HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…